Medan-Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) kemarin menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi usaha mikro dan kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun industri keuangan non-bank. Para debitur itu akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini menjelaskan, yang mendapat perlakuan khusus berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang kesulitan membayar cicilan kredit karena dirinya atau usahanya terdampak Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Disebutkannya, mereka antara lain pelaku usaha pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Ditegaskannya, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

"Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan," katanya.

Anto menegaskan 'libur' pembayaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, yakni sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha mereka.

Dia menyebutkan contoh pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH (work from home).

Adapun skema kelonggaran kredit ini diserahkan sepenuhnya kepada bank dan bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

Dikatakannya, jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi bergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

Anto menuturkan syaratnya agar debitur bisa mendapatkan relaksasi kredit ataupun leasing: a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan asesmen, antara lain terhadap apakah debitur, termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Ditegaskannya, agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.

"Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," sebutnya.

Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancer.

"Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," ujarnya.

Dikatakannya juga, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Sedangkan cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," pungkasnya.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Menurutnya ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.*