ASAHAN-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat himbauan kepada BKM Masjid dan Mushollah di Kabupaten Asahan terkait penyelenggaraan ibadah dalam pemberantasan Covid 19 di Kabupaten Asahan.

Hal itu dilakukannya dikarenakan adanya surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarkat Islam Nomor : P-002/DJIII/Hk.00.7/03/2020 Tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktur Jenderan Bimbingan Masyarakat Islam dan Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Siaga Darurat Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

Himbauan tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah M. Pd, Jumat (27/03/2020) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut diterangkannya, adapun isi surat yang dikeluarkannya bernomor B.674/Kk.02.06/6/HM.01/03/2020 hal Penting guna menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Urusan Agama ( Ka KUA) se-Kabupaten Asahan untuk menyampaikan segera kepada BKM Masjid / Musholla, sebagai berikut:

1. Menyediakan pencucitangan (sabun/ hand sanitizer) di tempat wudhu dan toilet serta dipintu ruangan masuk masjid / musholla.

2. Membersihkan karpet masjid / musholla untuk disimpan dan jika perlu tidak digunakan untuk sementara waktu.

3. Melakukan pembersihan masjid dan musholla, tempat-tempat pengajian dan ruangan forum keagamaan secara rutin, terjadwal dan teratur.

4. Membawa dan menjaga perlengkapan pribadi seperti alat sholat (sajadah, sorban, mukenah) pada saat melaksanakan ibadah agar tidak digunakan orang lain.

5. Pengurus masjid tetap mengumandangkan azan shalat fardu lima waktu dan tetap menyelenggarakan sholat Jum’at dan sholat berjamaah.

6. Setelah sholat berjamaah, dianjurkan untuk segera pulang sebagai psikal / social distancing.

7. Masyarakat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 haruskan untuk melaksanakan ibadah dirumah sebagai bentuk upaya pencegahan.

8. Masyarakat yang berada dikawasan potensi penularan Covid-19 tinggi maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jum’ai dan sholat berjamaah di masjid.

9. Masjid yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu masjid tersebut ditutup pelaksanaan sholat Jum’at dan sholat berjamaah ditiadakan, namun tetap mengumandangkan azan.

10 Untuk pelaksanaan ibadah dapat mempedomani Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Tentang Penyelenggaraan ibadah dalam Situasi Siaga Darurat Corona Virus Deseases ( COVID 19) diprovinsi Sumatera Utara Tanggal 26 Maret 2020.

“Kepada masyarakat kami menghimbau tetaplah menjaga diri dan keluarga dengan pola hidup sehat, selamatkan umat dan bangsa dari penyebaran Virus Corona,” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah M.Pd.*