LABURA - Bhabinkamtibmas Desa Damuli Pekan Aiptu Dedy Usnardi melaksanakan sosialisasi penanggulangan penyebaran virus corona (Covid 19), Rabu (25/3/2020) pukul 10.00 di Pasar Mingguan Pekan Damuli, Dusun 1 Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Hadir juga Kades Damuli Pekan Ridwan Tambunan, Babinsa Serda Irwandi, dan perangkat Desa Damuli Pekan.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Dedy Usnardi mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor 02 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyeberan Covid-19.

Jika ada yang terinveksi covid-19, sebut Dedy, jenazah harus dibungkus plastik oleh petugas, masukkan dalam peti kemudian dibungkus plastik.

"Keluarga tidak boleh memegang dan hanya diijinkan melihat dari jauh. Tidak ada warga yang datang melayat," terangnya.

Dia juga menegaskan, jenazah harus sudah dimakamkan dalam tenggat waktu 4 jam. Cara ini dilakukan untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi di wilayah Desa Damuli Pekan, ada jenazah yang diduga terpapar Covid-19 diambil paksa keluarganya dari RSU atau kamar jenazah," pesannya.