AKARTA -Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) melalui Surat Nomor 025/DPP-GPEI/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020 melayangkan surat kepada Direktur PT Pelindo I, II, III dan IV Persero perihal Kebijakan atau Insentif Tarif Khusus Jasa Kepelabuhanan.

Menurut Ketua Umum DPP GPEI Khairul Mahalli kepada GoSumut.com, Rabu (25/3/2020), permohonan kebijakan insentif tarif itu dimintakan agar kegiatan ekspor tetap berjalan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada aktivitas ekspor.

Dalam surat tersebut Mahalli berharap adanya tanggapan segera dari PT Pelindo I, II, III dan IV agar aktivitas ekspor tidak terhenti.

Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Menko Maritim RI, Meneg BUMN RI, Menteri Perhubungan RI, Ketua Umum KADIN Indonesia, dan Ketua DPD GPEI Seluruh Indonesia.***