MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit II Ekonomi Sat Reskrim melayangkan 4 surat permintaan keterangan terhadap jajaran direksi PT Plasindo Mas yang beralamat di Jalan Pulau Bangkalan KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Surat yang dilayangkan pada 24 Maret 2020, ditujukan kepada 2 mandor produksi dan perusahaan, seorang HRD serta Direktur perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang plastik.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (24/3/2020) menyampaikan, permintaan keterangan itu menindaklanjuti adanya laporan mengenai perusahaan.

"Oh, ada info dari dinas terkait permasalahan pengelolaan limbahnya bang. Makanya kita turun," ujar Kasat.

Namun, Kasat belum banyak berkomentar soal detil pengelolaan limbah yang dimaksud, apakah tidak ada izin atau seperti apa.

Begitupun, Kasat juga belum menjawab apakah pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan atau hanya baru melayangkan surat saja.

Sementara itu, A, selaku Direktur PT Plasindo Mas mendatangi Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Sumut dan bertemu dengan Ketua Forda, Sri Wahyuni Nukman, untuk membicarakan persoalan ini.

A menyampaikan, peristiwa ini berawal dari kehadiran 4 personel Unit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan pada 17 Maret 2020 ke lokasi pabrik miliknya.

"Saat itu ada 4 orang yang mengaku dari unit ekonomi. Mereka datang melakukan pengecekan pabrik dan kebetulan sudah seminggu kami tidak beroperasi karena sepi. Saat itu, mereka permisi istirahat makan siang, nanti balik lagi. Pas datang lagi, mereka cuma nunjukin surat yang katanya surat tugas, tapi enggak dikasih ke saya. Jadi saya gak tau apa benar itu surat tugas dan terakhir mereka membawa biji plastik dan air dari hasil daur ulang plastik, katanya untuk sampel," ujar A.

Keesokan harinya, dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangannya.

"Waktu mereka datang, saya tunjukkan mana-mana saja yang sudah tidak dipakai termasuk soal air hasil dari olahan daur ulang plastik. Bahkan waktu mereka datang, kita tidak beroperasi, tidak ada kegiatan," terangnya.

Usai mendapat undangan klarifikasi, kini Polres Pelabuhan Belawan juga mengirimkan 4 surat permintaan keterangan untuk dirinya beserta 2 mandor dan 1 HRD perusahaan, Kamis (24/3/2020).

"Kita lagi tidak beroperasi bu, orderan sepi, sudah seminggu lebih. Saya telpon ke Pekanbaru, kosong, gak ada order. Semua kosong. Hancur kali. Saya juga telpon teman, yang plastik, ya (pengusaha) makanan, semua kosong, gak ada order. Sebetulnya mereka (polisi_RED) sudah tahu pabrik gak beroperasi, tapi mereka tidak mau tahu," bebernya.

Diapun memprediksi, kondisi perekonomian seperti ini semakin lama, apalagi terpaan virus corona menjadi ketakutan semua orang. Belum lagi soal surat dari polisi membuat dirinya semakin bingung.

"Semua sepi, gak ada orderan kita. Ngeri kali tahun ini," tandasnya.

Menjawab ini, Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman meminta aparat kepolisian turut mendukung maklumat Kapolda Sumut Nomor Mak/52/XII/HUK.12.12/2019 tentang peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Ada 6 poin maklumat Kapoldasu. Salah satunya Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000 000," ungkap Sri mengutip isi maklumat Kapolda Sumatera Utara tersebut.

Maka dari itu, Sri meminta agar Polres Pelabuhan Belawan dapat turut serta menjaga peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, dalam maklumatnya, Kapoldasu meminta masyarakat Sumut berperan aktif melaporkan siapa saja yang terindikasi menghambat iklim dunia usaha.