MEDAN-Jambret yang telah sukses beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) ditembak personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Tersangka jambret dimaksud ialah M Ilham Marpaung alias Ilham Batu (21), warga Jalan Pasar 9 Gang Nenas 21 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelum ditangkap dan ditembak pada hari Minggu, 22 Maret 2020 kemarin, tersangka menjambret Handphone Samsung Note 10 di Jalan Tembaga Medan Area pada 29 Desember 2019 lalu. “Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 16 juta rupiah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsretabes Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Riki Pripurna Atmaja, Selasa, (24/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini, petugas yang menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka. “Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Panit Pidum dan Timsus Jatanras Unit Pidum bergerak menuju sasaran dan menangkap Tersangka M Ilham,” jelas Kasat Reskrim.

Namun sayang, sebut Kasat Reskrim, ketika dibawa pengembangan kasus untuk mencari sepeda motor yang digunakan dalam beraksi, tersangka melawan petugas. “Karena itu, personel terpaksa menembak tersangka pada bagian kakinya. Sebab, tembakan peringatan yang diletuskan sebanyak dua kali tidak diindahkan tersangka,” sebutnya seraya mengatakan tersangka mengakui perbuatannya menjambret di 22 lokasi.

Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, kata Kasat, tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.