MEDAN-Pencuri Sepeda Motor (Curanmor), nekad beraksi untuk mengurus pasport diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.

Curanmor dimaksud ialah Vico Zulianda (27), warga Jalan Desa Bundar, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelum ditangkap pada hari Sabtu, 21 Maret 2020 kemarin, pria berkacamata ini nekad mencuri Honda Supra hitam pelat BK 6700 ADA yang dikendarai Taufiqurrahman (24), warga Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. “Honda yang dikendarai korban hilang dicuri saat yang bersangkutan membeli gas di Jalan Danau Singkarak pada hari Jumat 28 Februari 2020 lalu,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Prastyo Wibowo, Senin, (23/3/2020).

Tidak berterima, lanjut dijelaskan Kompol Afdhal, korban langsung melaporkan peritsiwa tersebut ke Mapolsek Medan Barat. “Nah, setelah beberapa saat lamanya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, Tekab Medan Barat memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Kapten Patimura pada hari Sabtu, 21 Maret 2020 kemarin,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek menerangkan, personel Tekab Polsek Medan Barat dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. “Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan nekadnya. Bahkan, ia mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli pakaian dan mengurus passport,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya menambahkan penadah barang hasil kejahatan tersangka masih diburon.