LABUHANBATU - Plt Camat Panai Hilir, Hadmansah meminta Kepala Desa/Lurah untuk mengantisipasi dan memantau penyebaran Covid-19 di wilayah kerja masing-masing seperti mengaktifkan pencatatan keluar masuk warga (Wajib lapor 1 x 24 jam).
"Jika ada terindikasi atau dicurigai, segera melaporkannya ke puskesmas terdekat," tegas Hadmansah dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 20 Maret lalu.

Dirinya juga menginstruksikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan tidak bepergian jauh keluar kota serta menghindari kontak fisik kepada orang lain (bersalam tangan atau berpelukan).

Menurut dia, imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubemur Sumatera Utara 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease Covid-19 di Sumatera Utara dan Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor. 061/1271/Org/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Corona Virus Disease 2019 (covid 19) di Kabupaten Labuhanbatu.

Menyikapi itu, pihaknya meminta Puskesmas Sungai Berombang dan Sungai Penggantungan, Poskesdes dan polindes agar berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Khusus kepada Kepala Syahbandar/Upt Sungai Berombang agar senantiasa menerapkan kewaspadaan kepada penumpang kapal laut yang datang dan pergi dan kekerja sama dengan Kepala Puskesmas," pintanya.

Kepada Kepala KUA Sei Berombang, Kapolsek Panai Hilir dan Kades/Lurah, dia meminta untuk mengantisipasi dan memantau masyarakat yang berurusan ke kantornya.