TOBA-Kabupaten Toba Samosir di mekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (TAPUT) setelah mengalami perjalanan panjang dengan melewati berbagai tahapan dan proses yang diusulkan secara resmi pada tahun 1992, yang ketika itu digagas oleh Lundu Panjaitan,SH Bupati Tapanuli Utara (TAPUT) dan mengangkat Ketua Panitia Pemekaran Drs. Sahala Tampubolon dengan Wakil Ketua Drs. R.E. Nainggolan dengan Drs. Mangantar Manurung sebagai Sekretaris dan Drs. Yasmin Siregar sebagai Bendahara.

Setelah dalam kururn waktu 6 tahun dari semenjak diusulkan, dengan mengalami berbagai perjuangan oleh panitia pemekaran pada tahun 1998 berhasil menuai keberhasilan, dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

Keberdirian Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada 09 Maret 1999 oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden RI BJ.Habibi di kantor Gubernur Sumatera Utara sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon sebagai Pejabat Bupati Toba Samosir dan Pejabat Bupati melantik Drs. Parlindungan Simbolon sebagai Sekretaris Daerah dilanjutkan dengan pelantikan Pejabat Perangkat Daerah lainnya.

Dengan resminya Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Toba Samosir dilanjutkan dengan Pengangkatan Ketua DPRD sementara oleh M.P. Situmorang beberapa waktu kemudian dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan DPRD Definitif dan terpilih Drh. Unggul Siahaan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan Wakil Ketua DPRD M.A. Simanjuntak dan Drs. L.P. Sitanggang.

Pada Tahun 1999 dilaksanakan Pemilu Legislatif dengan menghasilkan 35 orang Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir untuk masa Bhakti 1999 - 2004 dengan Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir terpilih Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua DPRD Sabam Simanjuntak dan Letkol W. Nainggolan.

Tahun 2000 melalui pemilihan Bupati KDH/Wkil Bupati KDH di DPRD Kabupaten Toba Samosir, hasil Pemiluhan di DPRD Kabupaten Toba Samosir terpilih Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dengan Wakil Bupati Maripul Sojuangon Manurung, SH untuk masa bhakti tahun 2000 - 2005.

Diawal pembentukannya, Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 13 Kecamatan dan 5 Kecamatan pembantu, 281 Desa dengan 19 Kelurahan.seiring perjalanan waktu Pemerintah Kabupaten Toba Samosir mengalami perubahan secara bertahap.

Pada tahun 2002 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor : 7 Tahun 2002 tentang : Pendefinitifan 4 Kecamatan Pembantu menjadi 4 Kecamatan Definitif yakni Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintupohan Meranti, Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronngur Ni Huta diresmikan menjadi Kecamatan definitif dan bukan lagi Kecamatan Pembantu.

Tahun 2002 Pemkab Toba Samosir melalui Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2002 terbentuklah Kecamatan Borbor yang dimekarkan dari Kecamatan Habinsaran dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 dibentuk Kecamatan Sitio-Tio di mekarkan dari Kecamatan Harian.

Seiring dengan perjalanan waktu atas aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran Kabupaten Toba Samosir untuk menjadi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir meliputi selurun Kecamatan di Pulau Samosir dan sebahgian pinggiran Danau Toba di daratan Pulau Sumatera, dengan tujuan dan harapan pemekaran untuk mempercepat laju pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari Daerah lain.

Aspirasi masyarakat oleh Pemerintah Pusat menyetujuinya dan menetapkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang : Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 di Departemen Dalam Negeri di Jakarta.secara otomatis luas wilayah Kabupaten Toba Samosir berkurang karena pemekaran Kabupaten Samosir karena selurub wilayah Kecamatan di Pulau Samosir menjadi wikayah Kabupaten Samosir berdasarkan penetapan UU Momor 36 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Kabupaten Samoair dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Di dasari dengan luas Wilayah dan jarak Ibu Kota dan letak goegrafis dan didoronh keinginan dan tuntutan masyarakat sendiri Kecamatan Sigumpar di ,ekarkan dari Kecamatan Silaen dengan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor : 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sigumpar pemekaran dari Kecamatan Silaen.

Tahun 2004 digelar Pemilihan Umum Legislatif dan menetapkan 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 2004 - 2009 dan terpilih serta ditetapkan Tumpal Sitorus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan Wakil Ketua DPRD Ir, Firman Pasaribu dan Bachtiar Tampubolon, MBA.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur secara langsung dan pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Toba Samosir menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara langsung sesuai amanah Umdang Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Guna untuk memperlancar pelaksanaan tugas tugas pelayanan pemerintah Kabupaten Toba Samosir, menunggu hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir secara langsung oleh KPUD Toba Samosir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.22-463 Tahun 2005 mengangkat Drs.Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir dan dilantik pada 7 Juli 2005.

Pemilu Kepaka Daerah secara langsung pasa 27 Juni 2005 peraih suara terbanyak adalah pasangan Bupati/Wakil Bupati Drs, Monang Sitorus, SH,MBA/Ir.Mindo Tua Siagian, M.Sc.dan oleh KPUD Kabupaten Toba Samosir menetapkan Drs. Monang Sitorus, SH.MBA dengan pasangannya Ir.Mindo Tua Siagian,M.Sc menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir hasil Pemilihan Umum secara langsung untuk masa bhakti 2005 - 2010.

Pada tanggal 12 Agustus 2005, Gubernur Prov.Sumut Tengku Rizal Nurdin di Kantor DPRD Kabupaten Toba Samosir melantik pasangan Drs. Monang Sitorus, SH, MBA dengan Ir. Mindo Tua Siagian, M.Sc resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 2005 - 2010 dengan Skretaris Daerah Drs. Tonggo M. Napitupulu, M.Si dan diakhir tahun 2005 digantikan oleh Liberty Pasaibu,SH,M.Si.

Dengan terpilihnya pasangan Drs.Monang Sitorys, SH, MBA/Ir.Mindo Tua Siagian, M.Sc menjadi Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir periode masa bhakti tahun 2005 - 2010 dittapkanlah Visi dan Misi Kabupaten Toba Samosir "Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatera Utara Tahun 2010 (TOBA MAS 2010)".

Tahun 2006 berdasarkan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor : 17 Tahun 2006 Tentang pembentukuan Kecamatan Siantar Narumonda yang dimekarkan dari Kecamatan Porsea, Kecamatan Nassau dimekarkan dari Kecamatan Habinsaran dan Kecamatan Tampahan dimekarkan dari Kecamatan Balige.

Selanjutnya pada tahun 2008 terjadi lagi pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor : 5 tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Parmaksian di mekarkan dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi di mekarkan dari Kecamatan Lumbanjulu serta tahun 2008 dilakukan pemekaran 24 Desa se Kabupaten Toba Samosir.

Seiring dengan waktu sampai akhir tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan pembentukan 28 desa sehingga wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 16 Kecamatan dengan 13 Kelurahan dan 231 Desa hingga saat ini.

Pada tanggal 15 Desember 2008 terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan ketua terpilih PAW Mangats Silaen menggantikan Ketua DPRD Tumpal Sitorus untuk sisa masa bhakti 2004 - 2009.

Pemerintah Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 9 April 2009 oleh KPUD Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif dan terpilih 25 Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dilantik pada 15 Desember 2009 untuk masa bhakti 2009 - 20014.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188,44/93/KPTS/2010 Pada tanggal 3 Maret 2010 dilaksanakan peremian dan pengangkatan pimpinan DP4D Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 2009 -2014 Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir Sahat Panjaitan dengan Wakil Ketua DPRD Djojor M Tambunan dan Rahmat Kurniawan Manullang, ST.

Roda pemerintahan Kabupaten Toba Samosir tetap berjalan, seiring dengan perjalanannya kembali di gelar Pemilu pemilihan Kepal Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir oleh KPUD Kabupaten Toba Samosir pada 12 Mei 2010 untuk masa bhakti 2010-2015 dan berhasil dengan pemenang peraih suara terbanyak pasangan Kasimin P Simanjuntak - Libery Pasaribu,SH, M.Si.

Ke dua pasangan ini oleh KPUD Kabupaten Toba Samosir ditetapkan menjadi Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 2010 - 2015 dan pada tanggal 12 Agustus 2010 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131,12,278 Tahun 2010 tentang pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Samosir maka oleh Gubernur Sumatera Utara melantik Pandapotan Kasmin Simanjuntak denga pasangannya Liberty Pasaribu, SH, M.Si menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 2010 - 2015.

Dengan dilantiknya Kasmin P Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH,M,Si menjadi Bupati Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir, melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir tahun 2011 - 2015 ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir "Terwujudnya Kabupaten Toba Samosir yang memiliki rasa Kasih, Peduli dan Bermartabat".

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor : 821.23/3410/2011 ditetapkan Libery Manurung MM, Biztel sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir.berselang beberapa tahun sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/1683/2014 tanggal 3 Juli 2014 Drs. Audhi Murphy O. Sitorus, SH, M.Si dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menggantikan Drs,Liberty Manurung, MM, Biztel.

Pada tahun 2014 kembali Kabupaten Toba Samosir menggelar Pemilihan Legislatif dengan menetapkan 30 orang Anggota DPRD periode masa bhakti 2014 - 2019.sesuai Peraturan yang berlaku saat itu, untuk menjadi Pimpinan DPRD ditetapkan dari Partai dengan jumlah Anggota DPRD terbanyak, maka terpilihlah untuk menjadi Ketua DPRD Ir. Boyke Pasaribu dari Partai Demokrat dengan Wakil Ketua DPRD Asmadi Lubis, SH, M.Kn dari Prtai Gerindra dan Toni Simanjuntak, SE Partai Nasdem.

Untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati Kabupaten Toba Samosir, sejak tanggal 1 April 2015 Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu, SH,M.Si ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Toba Samosir sampai hanis periode masa jabatan 2010 - 2015 yang akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2015.

Berdasarkan SuratMenteri Dalam Negeri Nomor : T.131.12/2388/OTDATanggal 10 Agustus 2015 di hunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Drs,Audhi Murphy O Sitorus, SH, M.Si sebagai Pelaksan Tugas Harian Bupati Toba Samosir selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-5264 Tahun 2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatra Utara pada tanggal 16 Oktober 2015 Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melantik Hasiholan Silaen, SH Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai Pejabat Bupati Toba Samosir.

Pada tanggal 9 Desember 2015 digelar pesta Demokrasi Pemiliha Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir secara serentak di selurub Indonesia dengan melalui Surat Keputusan KPUD Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/Kpts/002.434801/2016 menetapkan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Ir. Darwin Siagian-Ir.Hulman Sitorus, MM.

Pada tanggal 17 Februari 2016 bertempat di Lapangan Merdeka - Medan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-779 Tahun tentang : Pengangkatan Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13q.12-780 Tahun 2010 tentang pengangkatan Wakil Bupatj Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri Gubernur Sumatera Utara secara resmi melantik Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus, MM sebagai Bupati/Wakil Bupati Toba Samosir masa bhakti 2016 - 2021.

Denga dilantiknya Bupati/Wakil Bupati masa bhakti 2016-2021 melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahin 2016 Tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2016 - 2021 ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir "Tobasa Hebat 2021".

Pada tanggal 5 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 21 Tahun 2017 menetapkan Drs. Arifin Silaen yang menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Toba Samosir sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kanupaten Toba Samosir beberapa waktu kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 178 Tahin 2017 tanggal 5 September 2017 Bupati Toba Samosir menetapkan Harapan Napitupulu, SH yang menjabat Asisten Pemerintahan Setdakab Toba Samosir sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kanupaten Toba Samosir.

Pada tanggal 15 Februari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/59/KPTS/2019 tentang : Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir, meresmikan pengangkatan Winner Sinambela, SH menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir menggantikan Asmadi Lubis, SH, M.Kn.

Berdasarkan Keputisan Bupati Toba Samosir Nomor : 435 Tahun 2019 Tentang : Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Drs. Audhi Murphy O. Sitorus, SH, M.Si menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir dan dilantik pada tanggal 3 Juli 2019.

Pada tanggal 17 April 2019 KPU RI menggelar Pemilu Legislatif di seluruh NKRI melalui KPUD Kabupaten Toba Samosir menggelar Pemilu Legislatif di Kabupaten Toba Samosir dan menetapkan 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir periode mas bhakti 2019-2024.

Berdasarka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/685/KPTS/2019 Tentang : Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bhakti periode jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bhakti periode jabatan 2019-2024.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/20/KPTS/2020 Tentang : Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir untuk periode masa bhakti jabatan 2019-2024 dengan Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir Efendy P. Nitupulu, SE dari Partai Golkar untuk Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung, SH dari Partai Nasdem dan Mangatas Silaen dari Patai PDI Perjuangan dan dilantik serta diangkat Sumpah dan Janji sebagai Pimpinan DPRD (Ketua/Wakil Ketua DPRD) Kabupaen Toba Samosir pada tanggal 17 Januari 2020.

Dimasa Kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Toba Samosir Ir. Darwin Siagian/Ir. Hulman Sitorus, MM menindak lanjuti upaya perubahan na, Kabjpaten Toba Samosir Menjadi Kanupaten Toba dan usaha yersebut membuahkan hasil dan menjadi Hadiah atau Kado bagi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir di usianya yang ke - 21 Tahun 2020.

Pergantian dan Perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba ditetpkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba yang telah resmi dan ditanda tangani oleh Presiden RI Jokowidodo pada tanggal pada tanggal 24 Februari 2020 maka resmilah nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir berganti nama menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 26 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Yasona H Laoly berikut dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 59 Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan Deputi Bidang Hukum dan Perundang - undangan Lydia Silvana Djaman.