MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat terpaksa menembak begal yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas, tersangka Muhammad Yusuf Nasution (26), warga Jalan Pasar III Gang Satria Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini membegal Muhammad Fauzi (24), warga Jalan Budi Keadilan Lingkungan 23 No. 1 Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat pada hari Jumat 2 November 2018 lalu.

Saat itu, korban yang melintas di depan Kampus Dharma Wangsa, Jalan Kolonel Yos Sudarso kehilangan Honda Scoopy pelat BK 6494 AGN karena ditendang tersangka hingga terjatuh. "Korban yag tidak terima kehilangan harta bendanya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Area," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Jumat, (20/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, di situ, salah seorang pelaku mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah kelewang dan melayangkannya kearah kepala korban. "Dengan sigap, korban langsung melarikan diri meninggalkan para pelaku, dan sepeda motor korban langsung dibawa kabur para pelaku," jelas Kompol Afdhal.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pada Tahun 2018, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama Alfan Hutagaol dan diamankan satu sepeda motor Hinda Vario.

Saat diinterogasi, Afdhal mengungkapkan, Alfan mengakui beraksi bersama ketiga temannya Haris, Yusup dan Dayat. "Pada tahun 2018 selain Alfan, Tim juga meringkus salah seorang pelaku bernama Haris," ungkapnya.

Setelah satu tahun empat bulan, Tekab Medan Barat, mengendus keberadaan tersangka Yusuf di kediamannya. "Petugas pun bergerak cepat mendatangi rumah Yusuf dan berhasil meringkusnya. Berdasarkan keterangan Yusup, dirinya mendapatkan Rp.500 ribu dari hasil penjualan," sebutnya.

Setelah diamankan, Kompol Afdhal menerangkan, Yusup pun dibawa untuk melakukan pengembangan menunjukan pelaku lain dan barang bukti. "Namun sayang, saat itu, pelaku berusaha melawan dengan mencoba melarikan diri. Karena itu, tersangka terpaksa ditembak. Sebab tembakan peringatan yang diletuskan tidak diinginkan tersangka," terangnya seraya menambahkan tersangka mengaku telah 10 kali melakukan aksi serupa.

Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.