MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat meringkus empat tersangka pencuri dan menembak seorang residivis di antaranya.

Empat tersangka dimaksud masing-masing Rahmad Lubis (38), warga Jalan Suka Dame No. 20-C Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Taufik (29), warga Jalan Persatuan Pasar V Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sakti alias Ahmad (30), warga Jalan Karya Gang Melati No. 26 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan Arianto Ginting alias Kentos (27), warga Jalan Karya Suka Dame Gang Keluarga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat

Nama terakhir merupakan resdivis yang ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus. “Sebelum ditangkap, para tersangka membongkar rumah dan membawa kabur barang berharga milik Tijariah (46), warga Suka Dame Ujung gang Keluarga kelurahan Karang Berombak, kecamatan Medan Barat pada hari Rabu 18 Maret 2020 kemarin,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prastyo Triwibowo, Sabtu, (21/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, korban yang tidak terima kehilangan harta bendanya senilai Rp. 15 juta langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Barat. “Nah, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Arianto alias Kentos di kediamannya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menambahkan penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim Iptu AT Pakpahan dan Panit 2 Reskrim Iptu Surya Prayitna.

Ketika diinterogasi, Kapolsek menerangkan, tersangka mengaku beraksi bersama tiga rekannya. “Berbekal ‘nyanyian’ Kentos, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka di kediamannya masing-masing,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Namun sayang, sebut Kapolsek, ketika dibawa pengembangan, tersangka Kentos, residivis atas kasus yang sama melakukan perelawanan sehingga terpaksa ditembak pada bagian kakinya. “Tembakan peringatan yang diletuskan sebanyak tiga kali tidak diindahkannya. Oleh sebab itu, tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya,” sebutnya.

Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti lanhsung digeolandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. “Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.