MEDAN - Seorang warga bernama Hendri Wijaya warga Jalan AR Hakim Gang Pacar No 15 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area, mencabut kesaksian dalam laporan kasus dugaan penculikan dengan nomor LP/45/I/2020/SPKT.

Dalam surat pernyataan yang tertulis, pria berusia 37 tahun itu menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui peristiwa pidana yang yang terjadi atau yang dialami oleh Sjamsul Bahari alias Ationg. Karena itu, ia mecabut keterangan sebagai saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan nomor LP/45/I/2020/STKT itu.

Kuasa hukum terlapor Ayong Susanto, Rony Lesmana mengatakan, terkait dicabutnya keterangan saksi pelapor itu, pihaknya akan menanyakan perkembangan proses penyidikan ke Polda Sumut.

"Kita akan pertanyakan ke penyidik, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya," kata Rony kepada wartawan, Jumat (20/3).

Menurut Rony, setiap laporan kepolisian itu akan dinyatakan penuh unsur jika saksi dan bukti tercukupi.

"Apakah dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya, kasus itu masih tetap memenuhi unsur," ujar Rony.

Sementara, Hendri Wijaya mengaku, diminta memberikan keterangan sebagai saksi tentang adanya penculikan terhadap Ationg di kediaman seorang oknum penyidik di Pelita 4 Medan. Tapi, pembuatan berkas itu tanpa ada tanya jawab penyidik kepada saksi.

"Saya diajak pelapor ke Asia Mega Mas, lalu ke rumah penyidik pada Februari lalu. Saya diminta menandatangani berkas sebagai saksi penculikan," aku Hendri.

Terkait hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kalau surat pernyataan ini sah-sah saja dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun pihaknya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Poldasu tetap menjalankan berkas laporan tersebut.

"Kita tetap mengirim berkas kasus itu ke jaksa walaupun dia (Hendri Wijaya) membuat surat pernyataan tersebut," terang dia.

Sambung Nainggolan, biar nanti Pengadilan yang menentukan apakah keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik benar atau salah.

"Yang nentukan itu nanti pengadilan. Silahkan beri keterangan di depan hakim saat sidang kasusnya," ucapnya.