LABUHANBATU - Satu dari tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mewek usai ditangkap Tim 2 Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Iptu H Naibaho. Adalah AN alias Ucok Opet. Pemuda berusia 25 tahun ini pasang muka sedih saat digiring ke Mapolres Labuhanbatu karena berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian.

Selain Ucok, polisi juga mengamankan RIS (30) yang merupakan pelaku utama curanmor bersama sang penadah Ar (35) karyawan PT Umbul Mas Wesesa Blok 56 B, Desa Pintasan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketiga pelaku berhasil diamankan usai tim menindaklanjuti Laporan Polisi nomor : LP/382/IlI/2020/SU/RES - LBH. tanggal 19 Maret 2020 yang dilaporkan Darman Ritonga.

Informasi yang diterima, Jumat (20/3/2020), tindak pidana pencurian ini terungkap pada Selasa (3/3/2020) sekira pukul 06.30 saat korban terbangun dari tidurnya di kediamannya Lubuk Nor - nor, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Di mana, saat itu dia melihat sepeda motornya Honda BK 3735 YBM, telah hilang dari dalam rumah yang disimpan di dapur.

Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata pintu belakang rumah korban sudah terbuka akibat dibongkar pelaku yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 02.00, tim mendapat informasi dari masyarakat akan keberadaan kedua pelaku yang berada di kedai atau di depan warung IM di Lubuk Nor - nor, Desa Janji.

Saat di lokasi, tim mengamankan kedua pelaku dan dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan mereka jual kepada AR di PT Umbul Mas Wesesa Blok 56 B.

Selanjutnya sekira pukul 04.00, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan Ar beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa plat di dalam rumahnya.

Guna keperluan penyidikan, ketiganya digiring ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikesit membenarkan penangkapan atas dasar surat perintah tugas No : SPT/381/III/ RES.1.24./2020/Reskrim tanggal 1 Maret 2020.

"Benar. Barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Vario warna hitam tanpa plat, 1 lembar STNK asli BK 2735 YBM dan 1 buah kunci kontak," singkatnya.