TOBA-Para pengemudi Angkutan Umum (opelet) berplat Kuning Kabupaten Toba sekaitan dengan maraknya mobil berplat Hitam beroperasi menjadi angkutan penumpang umum,Jumat, (13/3/2020) para sopir angkot tarayek Porsea - Silimbat-Laguboti-Balige ini telah melakukan aksi mogok untuk meminta respon dan perhatian dari Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Kabupaten Toba.

Aksi mogok para sopir angkot tersebut dilakukan supaya semua mobil angkot yang berplat Hitam ditindak sesuai aturan Hukum dan Undang Undang, karena mereka bukanlah mobil penumpang umum resmi.dimana mobil berplat Hitam tersebut selama ini bebas beroperasi menaik turunkan penumpang tanpa ada larangan serta tidak memiliki ijin trayek resmi atau dokumen surat surat pendukung resmi sebagi mobil anggkutan umum sebagaimana layaknya Oplet angkutan umum harus memiliki ijin resmi berupa ijin trayek dan pergantian Plat menjadi plat Kuning serta rutin melakukan uji KIR secara berkala sesuai tenggat waktu ditentukan oleh Dinas Perhubungan.

Menindak lanjuti aspirasi para sopir angkot tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Toba menggelar rapat koordinasi sekaligus menerima para perwakilan Sopir Angkot untuk didengaar dan diterima aspiranya diruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba Kamis, (19/3/2020).

Tisno Tambunan (52) perwakilan sopir dalam Rakoor menyampaikan sikap mereka. "Kami siap berbenah dengan semua yang telah ditetapkan oleh aturan.kami berharapa kepada Polisi dan Dishub supaya menindak tegas semua mobil berplat Hitam yang beroperasi dengan bebas tanpa dokumen resmi. Semua persyaratan yang telah ditetapkan sesuai aturan Hukum dan Undang Undang diantaranya mulai kelayakan kendaraan, SIM, Pajak dan lainnya akan kami penuhi.untuk itu dengan tegas kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toba dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Tobasa supaya bekerja dengan profesional tanpa memihak,karena selama ini ada mobil plat kuning palsu yang beroperasi dengan cara menggunakan surat mobil lama ke mobil yang baru untuk beroperasi," ungkap Tisno.

Dalam Rakor yang digelar hadir Kadis Perhubungan Tito Siahaan, SH, Kasat Lantas AKP Siagian dan jajarannya, Kabag Hukum Pemkab Toba Lukman Siagian,SH, Kabid Pol PP Harianto Butarbutar,SE, Kadis Perindakop Tua Pangaribuan, Kasat Pol PP Broz Tito, mewakili Kaban BAPPEDA, Perwakilan para Sopir angkutan umum dan Pimpinan organisasi merek Angkutan Umum di Kabupaten Toba juga hadir pengurus Organda Kab.Toba serta Direksi KPD Poyo Napitupulu serta Pemerhati Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Toba Marimbun Marpaung dan Tumbur Tumanggor.

Dalam rapat disepakati, semua angkutan yang tidak memiliki ijin legalitas resmi untuk menjadi sarana transportasi angkutan umum resmi akan ditindak sesuai aturan Hukum dan Undang Undang.

Semua angkutan umum yang beroperasi saat ini yang memiliki ijin dan legalitas resmi apa bila ijin dan berbagai surat surat lainnya sudah habis masa berlakunya segera di urus kembali, sopir harus memiliki lisensi resmi sesuai aturan Hukum dan Undang Undang. Semua mobil angkutan harus berbenah akan berbagai fasilitas dan kondisi fisik mobil demi kemanan dan kenyamanan penumpang sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Lalulintas dan Undang Undang sarana Transportasi Angkutan Jalan.

Kadis Perhubungan Tito Siahaan, SH dalam Rakor yang digelar menegaskan untuk mengantisipasi plat Hitam harus ditindak dengan tegas, karena saat ini ada masalah Bencana Nasional bukan Alam dengan penyebaran Covid-19. "Oleh karena ini sementara agak lambat untuk 14 hari kedepan karena selama tengat waktu tersebut adalah antisipasi Covid-19. Penertiban lebih lanjut dilaksanakan setelah masalah Covid-19 dinyatakan secara resmi telah selesai," imbuhnya.

Sebelumnya di Rakor yang digelar Kasat Lantas Polres Tobasa AKP. Siagian menegaskan sebagaimana yang dikeluhkan oleh para sopir angkot bahwa mobil plat hitam yang beroperasi ada milik aknum aparat. "Untuk menindak lanjutinya akan mengkoordinasikannya dengan DEN POM (Detasemen Polisi Organik Militer) untuk melakukan tindakan penegakan Hukum selanjutnya bila hal itu benar adanya," tegas Kasat Lantas.

Untuk menyikapi aspirasi para sopir angkot Kepala Dinas Perhubungan Toba dipimpin Kabid LLAJ Ojak Sianipar bersama dengan Sat Lantas Polres Tobasa dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Lantas Polres Tobasa Aiptu Pol.Ng Sembiring atas Perintah Kasat Lantas usai gelar rapat Koordinasi langsung menggelar Razia dengan memeriksa semua kelengkapan dokumen mobil angkutan umum.

Dalam razia yang digelar sore harinya, berhasil menilang 7 mobil angkutan plat Hitam dan 1 unit Ranmor yang tidak memiliki surat surat dokumen kelengkapan, dan mobil tersebut digiring ke Polres Tobasa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Toba Ojak Samosir bersama Kaurbin Ops Satlantas Polres Tobasa Aiptu Pol. NG Sembiring dilokasi razia digelar menjelaskan, razia ini kita gelar untuk menegakkan peraturan lalulintas tentang angkutan jalan dan sarana Transportasinya.

Lanjutnya, razia ini juga menyikapi aspirasi para sopir angkot Kabupaten Toba yang mengeluhkan maraknya beroperasi mobil berplat Hitam menjadi sarana angkutan umum dan meresahkan para sopir angkutan umum berplat kuning yang resmi sebagai sarana angkutan umum dengan memiliki dokumen legalitas resmi sesuai aturan Hukum dan undang Undang angkutan transportasi.

"Untuk penertiban dan penegakan Hukum akan sarana Transportasi angkutan jalan akan dilaksanakan secara berkelanjutan demi penegakan Hukum dan Undang Undang serta tertibnya sarana transportasi angkutan jalan di Kabupaten Toba," tegas Ojak.

Kaurbin Ops Sat Lantas Polres Tobasa Aiptu Pol NG.Sembiring dilokasi razia Jalinsum Jln.Pematang Siantar Balige kepada Gosumut Jumat,20/03/2020 menjelaskan, Satuan Lalulintas Polres Tobasa akan menindak tegas semua mobil yang beroperasi yang tidak memiliki dokemen resmi dan lengkap sesuai dengan yang ditetapkan pada aturan Hukum dan Undang Undang sebagaimana telah diamanhkan oleh UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.