MEDAN-Oknum wartawan yang disebut-sebut mengancam warga di Pajak Enggang Perumnas Mandala diperiksa Penyidik dari Polsek Percut Sei Tuan.

Itu dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan terkait laporan pengancaman yang dilakukan oleh oknum watawan berinisial RD terhadap Siharma Silalahi (50) di Pajak Enggang Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin, 2 Maret 2020 lalu.

Selain oknum wartawan berinisial RD, Polisi juga memeriksa dua rekannya berinisial T dan D yang diduga kuat turut serta mengancam korban dengan menggunakan benda mirip pistol. "Harusnya hari Senin kemarin kita BAP. Namun kita periksa sekarang atas dasar permohonan mereka pihak RD. Dan 3 orang yang sudah kita periksa. Namun si Bram temannya tidak datang," kata, Brigadir Tobing di hadapan beberapa wartawan dan kuasa hukum korban di Polsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sudjono Medan, Kamis (19/3/2020).

Dalam pemeriksaan, lanjut dijelaskan penyidik, RD menampik dirinya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api. "Saat kita periksa tadi, Roy tidak mengaku ada mengatakan ke pelapor akan menembaknya dan dia mengatakan tidak ada membawa senjata api jenis sofgun itu. Tapi kita enggak perlu pengakuannya yang jelas, bukti," jelasnya.

Untuk selanjutnya, ungkap Tobing, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan mengkoordinasikan juga dengan tim kuasa hukum pelapor. "Ini nanti kita gelar perkaranya di Polrestabes Medan. Saat ini, kita periksa RD dan 2 temannya itu sebagai saksi," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, katanya, dari tingkat penyelidikan dan penyidikan nantinya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara di Mapolrestabes Medan sesuai instrusksi pimpinan.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika mengaku kalau pihaknya dalam hal ini Polsek Percut Sei Tuan terus menyelidiki kasus tersebut. "Masih dalam proses," sebutnya.

Dijelaskannya, guna melengkapi penyelidikan itu, pihaknya telah memanggil terlapor RD untuk menjalani pemeriksaan. "Ya hari ini kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Nantinya, sebut MP, keterangan RD akan melengkapi berkas kasus tersebut. "Kita kumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam melengkapi berkas," sebut orang nomor satu di Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumut ini seraya menambahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sebagai penentu kasus.

Sementara itu, Irwansyah Rambe dan Jefry Suardi dari Pos Bantuan Hukum Deliserdang selaku kuasa hukum korban yang hadir di Mapolsek Percut Sei Tuan mengaku mendukung upaya gelar perkara yang nantinya akan dilakukan.

Tim pengacara pelapor mengaku, datang ke Polsek Percut Sei Tuan dalam agenda bertemu dengan juru periksa untuk menanyakan perkembangan laporan kasus kliennya atas dugaan pengancaman atau dugaan penodongan dengan menggunakan senjata mirip pistol. "Kami sampai saat ini masih tetap memonitor perkembangan demi perkembangan terhadap kasus klien kami hingga sampai ditetapkanya status terlapor dan hak serta kewajiban klien kami dalam Azas kesamaan di mata hukum. Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja sama dengan kami dan kooperatif dan kami juga sebaliknya akan terus berkordinasi dengan penyidik untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Irwansyah.

Namun ketika ditanya tentang adanya intervensi dari pihak luar terhadap kasus ini, ia hanya mendengar informasi saja. "Kami mendengar dan hanya dugaan bahwa intervensi itu telah masuk. Tapi kami tetap menekankan pada pihak penyidik kepolisian Sektor Percut Sei Tuan agar intervensi ini dapat ditolak agar penyidik tetap dalam tugas dan fungsinya. Untuk terlapor, informasi yang kami terima sejak dari pagi sudah diperiksa namun hanya 3 terlapor saja yang hadir yaitu RD, T, dan D. Sementara AB tidak hadir," imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap kepada penegak hukum agar tetap pada tugas dan fungsinya serta pada relnya dan tidak berpihak kepada pihak manapun, demi ditegakanya rasa keadilan. "Dan bila ada kami temukan keberpihakan, apa lagi menyalahi kewenangan dan menyalahi jabatan, pasti kami akan ‘bernyanyi’ hingga ke mana-mana hingga ke Jenderal Idham Aziz," tegasnya. Sementara itu, RD dan 2 orang temannya yang juga dipanggil untuk diperiksa terlihat mondar mandir dan duduk di kantin Mapolsek Percut Sei Tuan tersebut.

Sebelumnya, aksi koboi hingga terjadi pengancaman yang dilakukan RD bersama tiga rekannya masing-masing terjadi di Pajak Enggang Jalan Enggang, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Senin, 2 Maret 2020 silam.

Pagi itu RD CS, datang ke Pajak Enggang beralasan mencari Rizal alias Zal, yang kerap mencuri di sekitaran lokasi hingga membuat resah warga.

Di situ RD bersama rekannya dengan arogannya membuka paksa pintu rolingdor kios yang dihuni Siharma Silalahi.

Saat rolingdor dibuka, di situ korban sedang melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.

Di saat itu juga, dengan nada lantang RD, menanyakan keberadaan Rizal alias Zal.

Dalam kondisi tanpa sehelai benang menempel di badan, korban yang rada sedikit malu menjawab tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari RD.

Dianggap menutupi keberdaan Rizal, RD dan rekannya lalu merusak pintu kios lain dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban dengan sepucuk senjata mirip pistol jenis Softgun.