BATUBARA-Personel Polsek Indrapura, Batubara, Sumatera Utara, berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku perampokan bersenjata kapak. Seorang tersangka terpaksa ditembak di kedua kakinya, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, saat konferensi pers di Mapolres Batubara pada Kamis (19/03/2020) sore, mengatakan para tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, setelah sempat buron selama 3 pekan.

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (24/02/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku utama bernama Saharadi alias Jiweng bermaksud mencuri di rumah korban bernama Musinem (79) di Desa Simodong, Kecamatan Air Putih. Namun aksi tersangka dipergoki korban, sehingga tersangka Saharadi mengancam korban menggunakan sebilah kapak agar korban tidak berteriak minta tolong.

Dalam aksinya tersebut, tersangka Saharadi berhasil menggondol uang tunai Rp25 juta dan perhiasan emas senilai Rp15 juta. Tersangka Saharadi kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan dibonceng tersangka Ruslan, yang saat ini masih buron.

Selanjutnya perhiasan emas hasil rampokan tersebut dijual tersangka Saharadi dengan bantuan tersangka lainnya bernama Sahril alias Alil. Tersangka Saharadi mengaku uang hasil rampokan tersebut telah dihabiskan untuk foya-foya dan membeli sepeda motor.

“Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terang AKBP Ikhwan Lubis kepada para wartawan.