DELISERDANG-Petugas Satuan Unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA )Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap dan memproses hukum seorang paman bejat yang menghamili keponakannya sendiri ,pelaku dijerat dengan KUHP percabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial SU (60) Warga Dusun VII B Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ia diserahkan oleh warga setempat di lingkungan tempat tinggalnya usai diketahui telah melakukan percabulan kepada keponakan nya sendiri hingga hamil.

Perbuatan bejat pelaku diketahui ketika korban berinisial SP(16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu Kandung dan abang kandung nya.

Bagai tersambar petir Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari SP yang mengatakan bahwa pelaku SU sudah meniduri korban sebanyak 6 kali sejak awal Bulan januari Tahun 2020 lalu.

Tak terima dengan perbuatan keji pelaku kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kepada Pelaku, dan akhirnya pelaku kemudian mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban SP positif dalam keadaaan hamil.

Mengetahui hal tersebut,abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku SU ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK saat dikonfirmasi Kamis (19/3/2020) membenarkan hal ini " pelaku saat ini sudah kita amankan dan di periksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Kasatreskrim.