SAMOSIR-Bupati Samosir Rapidin Simbolon secara resmi telah mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan di Samosir rumah kan para pelajar mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Samosir, Rabu (18/3/2020).

Surat edaran No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Corona virus disease (Covid-19) di satuan pendidikan Kabupaten Samosir itu, menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, surat edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19.

Surat edaran Gubernur Sumatra Utara No 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di Sumatra Utara, surat edaran Bupati Samosir No 7 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Surat keputusan Bupati Samosir No 88 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan surat keputusan Bupati Samosir No 89 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Melalui surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan 7 poin untuk dapat dilakukan, sebagai berikut:

1. Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Samosir dilakukan dengan pembelajaran penugasan atau dapat dilakukan pembelajaran sistem online/daring di rumah sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020.

2. Pemberian materi pembelajaran siswa (peserta didik) supaya dipersiapkan tenaga pendidik dan dapat bekerjasama dengan orang tua siswa dengan pembelajaran daring atau dapat diarahkan untuk dapat belajar melalui portal rumah belajar Kemendikbud (belajar.kemendikbud.go.id).

3. Tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan, agar tetap melaksanakan tugasnya, antara lain pengisian nilai harian, e-Raport, RPP, RKAS, dan lain sebagainya yang menunjang kegiatan di satuan pendidikan.

4. Kepala satuan pendidikan (sekolah) dan atau pendidik (guru) supaya menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melakukan pembelajaran di rumah dan tidak bepergian atau berwisata atau kegiatan lain yang tidak sejalan dengan berbagai upaya pencegahan Covid-19.

5. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah atau satuan pendidikan seperti studi wisata, berkemah dan kegiatan sejenisnya.

6. Untuk satuan pendidikan yang sedang melaksanakan penilaian terhadap siswa agar dilakukan penyesuaian jadwal penilaian dan atau dapat dilakukan dengan metode penilaian penugasan atau lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung.

7. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya perpanjang waktu pembelajaran penugasan di rumah, jika keadaan belum membaik, sebagaimana keputusan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.