LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 01.00 di Jalan Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari tangan Her (26) warga Kampung Bedagai, Kota Pinang, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Merek Mito, 1 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas sandang warna hitam merek Sniper.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menerangkan, Kamis dini hari itu tim berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bergerak cepat dan menindaklanjuti informasi tersebut, tim akhirnya turun ke TKP melakukan pemantauan dengan ciri-ciri yang telah disebutkan sebelumnya.

Benar saja, tak lama menunggu petugas melihat pelaku dan seketika langsung melakukan penyergapan.

"Tim menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik dari dalam tas sandang warna hitam yang dibungkus plastik asoi warna merah," ujar Kapolsek.

Dari interograsi, imbuh Kapolsek, sabu tersebut pesanan milik Lian yang dijemput pelaku dari Medan.

"Setelah pelaku dibawa ke kantor, kemudian diinterogasi kembali, pelaku juga menyimpan narkotika jenis ganja di belakang rumah pelaku. Kemudian tim melakukan pencarian di belakang rumah pelaku dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dari kertas rokok di kandang ayam. Barang bukti ini juga didapat dari Lian," bebernya.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan. Hanya saja, pelaku Lian belum berhasil ditemukan dan akhirnya Her diboyong ke Mapolsek Kota Pinang untuk menjalani pemeriksaan.