DELISERDANG-Ketua Fraksi Golkar Michkail TP Purba yang juga anggota Komisi C DPRD Deliserdang berang mendengar jawaban dari pengelola Bangunan Tanpa IMB yang terletak Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Deliserdang saat mendengar jawaban dari pemilik bangunan belasan ruko tak ada IMB.

Ia berang , karena jawaban Eka Prabudi (pengelola bangunan ) ini ikut campur dengan urusan lain. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Deliserdang ,Eka Prabudi protes kenapa hanya bangunan milik mereka yang di permasalahkan.

"Terima kasih kepada yang terhormat bapak anggota DPRD dan pemerintahan Kabupaten Deliserdang,tapi kenapa bangunan kami saja yang di permasalahkan, masih banyak bangunan yang lain," kata Eka.

Mendengar hal itu Anggota DPRD Michkail TP Purba ini berang dan mengatakan bahwa hal yang lain jangan di campuri.

"Ini sekarang bahas bangunan anda , bukan yang lain , itu jangan kau campuri," kata ucap Anggota Dewan di sela sela RDP.

Eka Prabudi mengatakan pihaknya memang tidak ada IMB terkendala di Dinas Perizinan ,pengurusan ditolak saat ngurus ijin karena tidak punya dasar alas hak namun mereka memiliki SPS ( surat perintah setor ) yang sudah dibayar ke PTPN II.

"Terkendala di alas hak dan gak diterima di perizinan. Pas ngurus ijin gak bisa karena persyaratan masih kurang" Kata Eka Selasa (17/03/2020) di Ruangan Komisi C DPRD Deliserdang.

Namun ia menyebutkan pihaknya memiliki SPS "kami memiliki SPS" ucap Eka mengulang.

Terkait pembayaran SPS dari pihak PTPN II David Ginting kasubag umum pertanahan mengatakan Menindak lanjuti menunjukkan atau bukti Masalah bangunan di beringin Emplasmen Kualanamu bahwa ada sekitar 18 hektar yang tidak diperpanjang HGU nya dan membenarkan pihaknya mengeluarkan SPS (surat perintah setor/pembayaran ) dari pengelola bangunan tanpa IMB tersebut.

"Pihak masyarakat telah menerima sps dan telah membayar ke rekening PTPN II" jelas David.

Komisi C mendengar hal itu heran , data dari BPN berbeda dengan keterangan PTPN II soal HGU.

" BPN bilang ini masih HGU , kalian PTPN bilang dilepas tidak di perpanjang, ini ada apa,? Kata Bayu.

Sementara itu Kades emplasemen Kualanamu Koko Kurniawan dan sekcam Beringin mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

"Tidak ada satu suratpun kami ngeluarkan surat untuk bangunan" kata sekcam Beringin Iskandar.

Sementara itu dari Satpol PP Deliserdang Petrus Barus mengaku sudah melayamgku SP ke 2 kepada pihak yang membangun ruko tanpa IMB . Ia menyebutkan Kamis akan dilayangkan SP 3 dan bila di indahkan juga maka pemkab bersama tim terpadu akan merobohkan bangunan itu.

Hasil RDP ini Komisi C sepakat mengeluarkan rekomendasi bahwa pengerjaan bangunan itu dihentikan sementara.

"Kami merekomendasi dihentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut, kami harap saudara bisa melaksanakan Hasil rekomendasi ini dilaksanakan dan dipatuhi semana mestinya" tutup Bayu Sumantri Agung.