ASAHAN-Kejaksaan Negeri Kisaran telah tuntut hukuman mati kepada 6 dari 7 para sindikat bandar narkoba jenis sabu seberat 80 kg.

Hal itu dituangkan oleh para Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menangani perkara ini Harold marnangkok manurung, SH, MH dan jan maswan di Pengadilan Negeri Kisaran saat proses persidangan para sindikat bandar narkoba jenis sabu seberat 80 kg, Rabu (18/3/2020).

Adapun para terdakwa yakni Hanafi alias An, Amiruddin alias Ami, Ardiansyah alias Yun, Adi putra sari alias Tison, Zul Ab dan Nazarudin alias Nazar. Selain dari keenam terdakwa masih ada satu lagi yang belum mengikuti sidang atas nama Tarmizi disebabkan karena sedang mengalami sakit.

Usainya sidang, beberapa Jaksa Penuntut umum yaitu Kasi Pidum Syafrizal Amri, SH didampingi Harold marnangkok manurung, SH, MH dan Roy Tambunan, SH saat diwawancarai mengatakan bahwa persidangan ditunda sampai hari Senin mendatang dikarenakan salah satu dari 7 para terdakwa atas nama Tarmizi sedang mengalami sakit.

Untuk hasil sidang sementara Syafrizal Amri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut didapatkan dari Kejaksaan Agung.

Untuk barang bukti pastinya dari pasal 114 ayat (2) melibihi dari 5 gram, sementara barang bukti yang para terdakwa miliki itu sabu seberat 80 kg dan extasi sebanyak kurang lebih 40 ribu butir atau 24600 sekian gram jadi melebihi dari 5 gram.

Syafrizal membeberkan bahwa para terdakwa merupakan warga Kabupaten Asahan dan warga Kota Tanjung Balai. Selain dari itu berdasarkan keterangan yang ada didalam berkas yang mereka (Kejaksaan) miliki masih terdapat satu orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai saat ini dalam berkas yang kita miliki masih ada satu orang lagi yang masih menjadi DPO atas nama Mek. Itu didapatkan dari hasil cerita dan pengembangan," tutupnya.*