LABUHANBATU - Dalama rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Labuhanbatu dan menindaklanjuti Protokol Kesehatan WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pendemi global, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe pun langsung mengeluarkan surat edaran, Rabu (18/3/2020).

Dalam surat edaran Nomor : 061/1271/Org/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan coronavirus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Labuhanbatu, dirinya memerintahkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu pada Satuan Pendidikan (TK/PAUD, SD, dan SMP) baik negeri maupun swasta untuk belajar mandiri di rumah masing-masing dengan materi pembelajaran pemberian tugas yang dimulai tanggal 18 Maret s.d. 3 April 2020.

"Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu agar menginstruksikan kepada Satuan Pendidikan (TK/PAUD, SD, dan SMP) guna menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak berpergian/wisata dan/atau melakukan kegiatan di tempat-tempat keramaian)," tegas Bupati dalam kutipan surat tersebut.

Selama proses belajar mandiri, lanjut Bupati, Kepala Satuan Pendidikan (TK/PAUD, SD, dan SMP) wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam mengajar bagi seluruh guru, tenaga pendidikan dan karyawan sekolah dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

"Khusus kepada Perangkat Daerah yang menangani pelayanan publik agar tetap melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan senantiasa menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19 seperti penyediaan sarana prasarana pencegahan dan menghidari kontak fisik," pintanya

Dirinya juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu agar mengintruksikan kepada Kepala Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Polindes untuk proaktif mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kepada Direktur RSUD Rantauprapat agar membentuk tim untuk mengantisipasi dalam penanganan penyebaran COVID-19. Kepada Camat agar memerintahkan para Kepala Desa/Lurah untuk mengantisipasi dan memantau penyebaran COVID-19 di wilayah kerja masing-masing seperti mengaktifkan pemantauan keluar masuk warga diwilayah masing-masing (wajib lapor 1 x 24 jam)," tegasnya kembali.

Untuk efektifitas kegiatan ini, tak lupa Bupati meminta agar melaporkan perkembangan situasi terakhir kepada dirinya atau Kepala BPBD Kabupaten Labuhanbatu.