MEDAN-Sesuai imbauan pemerintah untuk mengurangi resiko penularan Virus Corona atau Covid-19, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik meniadakan jam berkunjung pasien rumah sakit. Hal ini berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020.

Dikatakan Kasubbag Humas RSUP HAM Rossario Dorothy Simanjuntak, pengumuman ini berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. "Pengumuman ini akan kami sebar via media sosial. Tadi juga sudah kami halo-halokan di sound sistem rumah sakit," terang Rosa pada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Lanjut Rosa, dalam pengumuman tersebut pasien yang dirawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang dalam keadaan sehat atau tidak sedang demam / flu dan akan diberikan kartu penunggu pasien.

"Namun untuk fasilitas IGD tetap buka dan tetap menerima pasien seperti biasa," sebutnya.

Selain jam kunjungan pasien, RSUP HAM juga memberlakukan pembatasan konferensi pers/temu pers dan sejenisnya mulai saat ini sampai jangka waktu yang belum bisa kami tentukan, tergantung perkembangan situasi.

Hal ini kami lakukan untuk menjaga keamanan kedua belah pihak, baik teman-teman wartawan maupun kami sendiri,” katanya lagi.

Untuk mengakomodir dan memastikan tetap tersedianya informasi publik tentang COVID19, lanjutnya, pihaknya akan meng-update data pasien terkait Covid-19 di website dan akun media sosial RS yang bisa dijadikan sebagai acuan pemberitaan.

“Apabila diperlukan, kami juga akan menerima permintaan informasi via WhatsApp dan telepon,” pungkasnya.*