LANGKAT-Jumlah warga Indonesia yang terinveksi virus Corana terus bertambah, membuat Bupati Langkat terbit Rencana PA semakin gencar melakukan berbagai upaya pencegahan untuk melindungi warganya dari wabah Corona.

Hal tersebut bukanlah isapan jempol belaka, sebab faktanya kini Bupati Langkat telah mengumumkan sekaligus mengeluarkan surat ederan untuk meliburkan proses belajar mengajar dan lokasi wisata di Kabupaten Langkat.

Selama 14 hari, serta mengintruksikan kepada seluruh ASN dan masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat, disampaikan pada pelaksanaan upacara HKN serta pada Rakorpem.

Selain itu, Bupati Langkat juga menggelar rapat Forkopimda terkait penanganan Virus Corona, untuk menyatukan sinergitas dalam pencegahan virus Corona di negeri bertuah.

Ketiga kegiatan yang menguras energi tersebut, dilaksanakan dalam satu hari oleh Bupati Langkat demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin, (17/3/2020).

Saat memimpin upacara HKN, Bupati mengatakan, libur sekolah dimulai dari 18 Maret sampai 3 April 2020 untuk sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat. Tujuannya, untuk menjaga kesehatan warga pendidikan agar terhindar dari infeksi virus Corona.

"Hal ini juga sebagai tindaklanjuti dari himbauan Persiden RI, terhadap langkah cepat dan antisipasi menangani Pandemi global Corona, " imbuhnya.

Sembari menegaskan, libur sekolah bukan untuk berpergian atau bertamasya namun untuk menghentikan proses belajar disekolah, dan belajar di rumah. Jadi para siswa harus terus belajar dirumah sesuai arahan dan instruksi dari guru pendidik.

Sedangkan pada Rakorpem, Bupati mengatakan, untuk ASN agar bekerja seperti biasa sebelum ada petunjuk teknis dari pusat untuk bekerja dari rumah secara online.

Serta menghimbau agar ASN dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan diri dengan membiasakan pola hidup bersih baik dirumah maupun di tempat kerja, serta mengkonsumsi makanan minuman bergizi. "Sebagai penambahan imunitas tubuh", sebutnya.

Kemudian, Bupati menyarankan, agar sementara waktu menghindari berpergian ketempat umum dan keramaian, jika terpaksa harus pergi jangan lupa mengunakan masker dan rutin mencuci tangan.

Selain itu untuk menghadapi situasi ini, Bupati meminta agar masyarakat tetap tenang jangan panik, namun harus tetap melakukan edukasi untuk pencegahan Corona. "Baik di keluarga maupun masyarakat," pintanya.. Serta jangan lupa, Bupati mengingatkan, segera ke dokter jika mengalami gejala flu seperti demam pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas. Karena virus Corona diawali gejala tersebut.

"Selain ke dokter, masyarakat Langkat juga bisa melaporkan ke posko Covid-19 Dinkes Langkat atau menghubungi Call Center 081396032994," terangnya.

Selain sekolah lokasi wisata juga diliburkan selama 14 hari kedepan terhitung mulai 17 Maret 2020. Sebagai tindak lanjut SK Presiden RI No.7 tahun 2020 tentang percepatan penangan Corona virus.

Selanjutnya pada rapat Forkopimda, Bupati mengajak jajaran TNI/Polri serta seluruh pemangku kepentingan di Langkat untuk ikut serta melakukan pencegahan Corona melalui masing-masing foksi. Baik dilingkungan keluarga maupun kerja, sesuai dengan mengikuti intruksi Dinas Kesehatan Langkat.

Ditempat yang sama Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga dan Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto juga memberikan paparan terkait pencegahan virus Corona.

"Kami akan menerbitkan buku saku untuk pencegahan Corona, untuk didistribusikan sampai tingkat Dusun,"sebut Kapolres menambahkan.

Turut hadir wakil Bupati Langkat, Sekdakab Langkat beserta pejabat Pemkab Langkat lainya, ketua Satgas Gugus Tugas Pencegahan Corona Langkat Drs. H.Irwan Syahri kepala BPBD Langkat.

Hadir juga Danyon Raider 100/PS, Danyon Marinir 8 Tangkah Lagan, Kepala BNNK Langkat, Danyon Brimob A Binjai, ketua MUI dan ketua FKUB Langkat, Kajari Langkat, tokoh agama/masyarakat dan pemuda Langkat.

Terpisah, Kadis Kominfo H.Syahmadi memaparkan isi surat edaran Bupati Langkat No:440-571/Disdik/2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan Pendidikan Kabupaten Langkat.

Pertama, mengoptimalkan peran upaya Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kedua, memastikan ketersidian sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) diberbagai lokasi strategis disatuan pendidikan.

Ketiga, memastikan bahwa warga satuan pendidikan mengunakan saran CTPS (minimal 20 detik), pengering tangan sekali pakai sebagai mana mestinya dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

Keempat, memastikan satuan pendidikan melakukan perbersihan ruang dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin khususnya handel pintu, sakelar lampu, komputer, papan ketik (keyboard) dan fasilitas lainnya yang sering terpegang oleh tangan.

Kelima, memberikan kepada satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang disatuan pendidikan.

Keenam, tidak memberlakukan hukuman atau sangsi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak melakukan kebijakan intensif berbasis kehadiran.

Ketujuh, melaporkan kepada Dinas Kesehatan, jika terdapat ketidak hadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dan pernafasan.

Kedelapan, memastikan makanan yang disediakan disatuan pendidikan merupakan makan yang sudah dimasak sampai matang. Kesembilan, mengingatkan warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup. Kesepuluh, mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghidari kontak fisik langsung (bersalam), cium tangan, berpelukan dan sebagainya.

Kesebelas, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan diluar satuan pendidikan (berkemah, study wisata).

Keduabelas, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. Ketiga belas, Ditengah Pandemi virus Corana saat ini, maka kegiatan pembelajaran disekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP diliburkan hingga 14 hari sekolah kedepan, terhitung rabu 18 Maret sampai 3 April 2020.

Keempat belas, kegiatan pembelajaran tepat ada, yakni dengan belajar dirumah, mengerjakan tugas (PR) atau secara online yang dilakukan oleh guru.

Kelima belas, tidak tertutup kemungkinan akan adanya, perpanjangan waktu libur apabila terjadi wabah virus Corona di Langkat.

“Selain surat edaran tersebut, Bupati Langkat juga mengelurkan surat edaran untuk penutupan lokasi wisata dengan No:440-580/Disparbud-LKT/ 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Langkat,” paparnya.