TOBA-Virus Corona Baru (Covid 19) yang viral saat ini adalah momok yang sangat menakutkan di setiap negara di belahan dunia ini sedikitnya di 154 Negara.karena begitu menakutkannya, di beberapa negara telah menetapkan Lock Down bagi seluruh warga negaranya (Pemberhentian kegiatan/aktifitas dengan total baik, Pemerintah, swasta dan masyarakat seluruhnya).

Berdasarkan berita yang beredar menurut data kesehatan Kemeterian Kesehatan RI hingga saat ini data orang yang terpapar viris Corona Baru (Covid-19) di Indoneaia 134 kasus dan 3 pasien (Pasien 1, 2 dan 3) yang terpapar virus Corona Baru (Covid-19) sudah sembuh karena sistim imun kekebalan tubuhnya sudah membaik dan tidak akan menularkan Virus Covid-19 kepada masyarakat.

Begitu menakutkannya Virus Corona Baru (Covid-19) yang menggemparkan setiap negara di dunia, tidak ketinggalan di negara Indonesia juga menimbulkan keresahan dan kekawatiran yanh membuat setiap warga masyarakat di bayang bayangi rasa ketakutan hingga membuat jarak dengan setiap orang disaat bertemu.

Akibat dengan cara ini, sepertinya bila seseorang bertemu dan membuat jarak rasanya seperti yang belum saling kenal walaupun itu bagian dari keluarga dan sahabat dekat. Hal ini terjadi karena berdasarkan standar penjagaan dan antisipasi untuk menghambat dan menghindari peredaran atau penyebaran Covid-19 oleh Ahli kesehatan dan pemerintah.

Menyikapi Virus Corona Baru (Covid-19) Pemkab Toba menerbitkan surat edaran Himbauan untuk Pencegahan dan kewaspadaan penyebaran penyakit Covid-19 Nomor : 313/Setda/2020.

Dengan meningkatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah NKRI berikut memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi Global serta pernyataan Presiden RI tentang penyebaran Covid - 19 adalah sebagai Bencana Nasional (Bencana Non- Alam).

Berdasarkan ketetapan tersebut Pemerintah Kabupaten Toba untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19 mengeluarkan Surat Himbauan No.313/setda/2020 tanggal 16 Maret 2020 kepada seluruh masyarakat berbunyi :

1. jangan panik dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. 2. Cuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir sesering mungkin. 3. Tingkatkan pola hidup sehat dan batasi menyentuh wajah (Mata, Hidung dan Mulut) sebelum cuci tangan. 4. Gunalan masker jika Batuk atau Flu. 5. Terapkan etika batuk dan bersin (menutup dengan tissu atau dengan tangan bagian dalam). 6. Batasi interaksi dengan orang lain, terutama orang sakit. 7. Menbatasi kegiatan di tempat keramaian. 8. Memeriksakan diri dengan sukarela ketempat fasilitas kesehatan apabila mengalami indikasi Batuk, Pilek dan Sesak Nafas.

Sebelumnya Senin,(16/03/2020) Sekda Kab.Toba Drs.Audhi Murphy O Sitorus kepada wartawan menjelaskan Guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang menegangkan seantero jagad ini, Pemkab Toba telah menggelar rapat koordinasi guna untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Stagasus) penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).dan tim Satgatsus ini ditugaskan untuk merumuskan langkah langkah apa saja yang akan diambil untuk melakukan pencegahan penyebaran virus yang telah ditetapkan pemerintah RI sebagai Bencana Nasional Non Alam.

"Ditegaskan Sekda, Rapat tertutup digelar supaya Pemda Toba mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) dengan membentuk Satgas Khusus Covid-19," ungkap Sekda.

Stagasus dibentuk dan bekerja hingga batas waktu tidak ditentukan untuk merumuskan langkah langkah strategis dalam usaha pencegahan dan penanganan penyebaran virus tersebut.Untuk jadi Kepala Satgasus Penanganan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) secara struktur dalam rapat tertutup menghunjuk Kepala BNPB dr. Pontas Batubara sebagai Ketua Satgasus.

Manyikapi Pandemi Covid-19 untuk keputusan Lock Down di NKRI, Presiden RI Jokowidodo dengan tegas menyampaikan pernyataannya bahwa untuk kebijakan keputisan Lock Down di NKRI adalah kebijakan dan keputusan pemerintahan pusat dan kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.untuk mengambil kebijakan ini pemerintah daerah harus berkonsultasi dengan Kementerian terkait.