TOBA-Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Toba dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/ Uluan Kabupaten Toba telah masuk pada tahapan penyelidikan perkara dan sudah dilakukan penetapan 2 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon,SH kepada Gosumut Senin, 16/03/2020 saat disambangi diruang kerjanya menjelaskan, , pada kasus dugaan Korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir TA- 2019 setelah melalui beberapa proses tahapan Penyelidikan dan telah ditetapkan 2 oknum tersangka berinisial BS selaku PPK pada Dinas PUPR Toba Samosir dan FS selaku Rekanan dari Dinas PUPR Kab.Tobasa sebagai pelaksanaan pekerjaan pemenang tender proyek namun belum dilakuan penahanan terhadap ke dua tersangka.

Kedua oknum menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara kec. Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir dengan sumber Dana dari Dana Penugasan DAK (Dana Alokasi Khusus) TA- 2017 sebesar Rp.4.4 Milliar.

"Diketahui setelah dilakukan audit pemeriksaan/pengukuran Volume fisik kerja, dimana diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 511.767.685,20, yang berdampak pada kerugian Negara," ungkap Gilbeth Sitandon SH Kasi Intel Kejari Toba Samosir.

Terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan karena kasus perkara tersebut masih dalam tahapan proses pendalaman penyelidikan perkara serta pencarian dan pengumpulan berkas berkas perkara yang terkait dengan dugaan korupsi pada proyek tersebut berikut hingga saat ini kita (Kejari Tobasa) masih menunggu laporan resmi akan perhitungan ril atau hasil audit resmi dari pihak Politehnik USU Medan selaku auditor resmi yang ditunjuk oleh negara.

Sebelumnya pihak Politehnik USU Medan telah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan dan melakukan audit perhitungan fisik atas adanya dugaan kekurangan folume fisik pada pekerjaan proyek tersebut.

Walaupun pihak Politehnik USU Medan sebelumnya sudah melakukan penghitungan, tetap masih dilakukan pemeriksaan dan perhitungan mendetail hingga rinci dan membuat laporannya secara resmi kepada Kejaksaan atas dugaan kerugia Keuangan Negara atas tindakan perkara tersebut.

Dengan adanya laporanmresmi tesebut secara Hukum bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya di depan Hukum dan publik.dan pihak Kejaksaan bisa menindak lanjutinya secara resmi dengan berdasarkan berbagai bukti bukti dan alat bukti pendukung linnya serta keterangan Keterangan saksi lainnya.

"Setelah adanya nanti keterangan laporan resmi dari pihak Universitas Politehnik USU Medan ditambah dengan keterangan keterangan resmi dari beberapa saksi saksi yang terkait beserta beberapa alat bukti dan bukti bukti pendukung lainnya maka kami akan melakukan tahapan penahanan terhadap ke 2 oknum tersangka," ungkap Gilbeth.

"Setelah melalui semua tahapan tersebut, ditahapan selanjutnya akan dilakukan pemeriksan fisik ulang kelapangan sebagai objek perkara untuk memastikan sesuai dengan data dan fakta yang telah di himpun untuk melanjutkan perkara ketahapan berikut supaya bisa dilimpahkan ke Pengadilan," imbuhnya.

Ditegaskan Gilbeth, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya keterlibatan oknum pejabat yang lebih tinggi di Jajarannya. "Hal ini nanti akan ketahuan sesuai pemeriksaan dan keterangan keterangan saksi lainnya pada tahapan penyelidikan," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pada perkara ini prosesnya tidak akan lama lagi untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka juga pelaksananan tindak lanjut berbagai proses Hukum lainnya hingga pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses tuntutan Hukum selanjutnya.

Dengan tegas Kajari Tobasa DR,Robinson Sitorus, SH,MM.MH telah memerintahkan kita dan para jajarannya di Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk perkara ini karena sudah ditetapkan tersangka, Kajari Tobasa komit untuk menutaskan perkara ini hingga ke Pengadilan. "Kajari tidak mau main main dalam hal berbagai perkara yang sudah ditangani di Kejaksaan apalagi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.Kajari Tobasa Komit hingga tuntas," tegas Gilbeth.