LABUHANBATU - Tim II Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sekaitan dalam rangka Operasi Sikat Toba 2020.

Dari DD alias Kokong (21), warga Jalan W.R. Supratman Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi bersama 1 unit Honda Beat warna hitam les merah (disita dalam perkara lain).

Kasat Reskrim AKP Parikhesit melalui Kanit Resum Iptu H. Naibaho, Minggu (15/3/2020) menyampaikan, pada Kamis (16/2/2020) sekira pukul 15.00, telah terjadi tindak pidana pencurian kekerasan (jambret) terhadap korban Afni Hartati Sitompul yang mengakibatkan korban luka luka, sedangkan tersangkanya lari usai menjambret korban.

Pada Februari 2020, tertangkap pelaku curas di Polsek Bilah Hulu berinisial WTS dan ARN. Kemudian sehubungan dengan adanya info bahwa para pelaku ada melakukan jambret terhadap seorang perempuan di Kota Rantauprapat, tim 2 unit opsnal unit Resum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu H Naibao melakukan intrograsi para tersangka.

"Dari hasil interograsi kepada para pelaku benar ada melakukan jambret tas yang berisi HP android di Jalan Sempurna Rantauprapat yang ikut melakukan adalah DD alias Kokong," ungkap Kanit.

Selanjutnya, pada Jumat (13/3/2020) sekira pukul 22.00, diterima informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa tersangka Kokong berada di Warnet 88 Jala W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi. Atas informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan tanpa perlawanan sekira pukul 22.30 tersangka Kokong berhasil diamankan.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku dan dan membenarkan bahwa ianya melakukan kasus Curas bersama dengan kedua tersangka lainnya yakni WTS dan ARN dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah milik ARN alias Geleng," beber Kanit.

Adapun peran yang dilakukan ketiga tersangka, lanjut Kanit, Kokong berperan sebagai joki, sedangkan ARN alias Geleng duduk di tengah dan sebagai eksekutor curas.

"Tersangka WTS duduk paling belakang," ujarnya.

Tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka, berawal saat korban Afni Hartati Sitompul pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 15.00 melintas dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan diikuti oleh tersangka mulai dari simpang Jalan S.M. Raja hingga ke Jalan Sempurna.

Setibanya di TKP pertigaan simpang Jalan Sempurna - Gang Buntu, tersangka langsung merapat ke sepeda motor korban dan selanjutnya tersangka Geleng langsung merampas tas milik korban yang berisi 1 unit HP merek Huawei Honor 7A, uang Rp.350.000..

"Pembagian hasil yang diterima Kokong yakni Rp 200.000 dan sudah dibelanjakan untuk membeli baju kaos distro warna hitam seharga Rp120.000, dan sisanya untuk membeli rokok dan main di warnet," ungkap Iptu Naibaho.

Adapun HP milik korban, sambung Kanit, dijual oleh kedua TSK lainnya. Sedangkan tas milik korban telah dibakar oleh ketiga tersangka di pekuburan Muslim Gang Sado Ujung (Pantean) Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Setelah terjadinya curas tersebut, tersangka langsung melarikan diri dan korban melakukan pengejaran, namun setibanya di persimpangan Panti Asuhan Namira, korban dalam kecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kenderaannya, sehingga terjatuh ke badan jalan hingga membuat korban pingsan di TKP akibat bagian kepala terbentur hingga robek 16 jahitan dan dirawat inap selama 5 hari di RSU Karya Bhakti Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," tutupnya.