ASAHAN-Merasa terobati atas kematian Novita Sari Simbolon (14) akibat dibunuh oleh tiga Centeng PT. CSIL gegara berondolan buah sawit, puluhan masyarakat Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang mendatangi Mapolres Asahan, Sabtu (14/3).
Kedatangan masyarakat dan keluarga korban ke Mapolres Asahan bertujuan untuk mengucapkan terimakasih secara langsung kepada Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kedatangan warga Desa Perbangunan ini disambut langsung oleh Kapolres Asahan di dampingi Waka Polres Kompol M Ikhwan, Kabag Ops Kompol Firman, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK dan Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham. Dihadapan orang nomor satu di Mapolres Asahan itu, Hisar Sihombing perwakilan masyarakat menyampaikan rasa duka akan kehilangan anak mereka, karena dibunuh dengan keji oleh orang-orang yang tak berprikemanusiaan. Rasa kehilangan kemudian terobati karena para pelaku berhasil dibekuk Polres Asahan berserta jajarannya secara singkat dan cepat. “Karena itu kedatangan kami, hendak mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan beserta jajaranya yang berhasil membekuk pelaku dalam waktu 2 kali 24 jam,” ujarnya. Pada pertemuan ini, masyarakat memohon kepada Kapolres Asahan supaya para pelaku dihukum berat, atau bila mungkin dihukum mati. Selain itu, masyarakat tersebut juga meminta apabila memang ada lagi pihak-pihak berada di belakang kejadian tersebut, agar diusut tuntas. “Percayalah pak, untuk kinerja bapak dalam mengungkapnkasus ini kami mendukung penuh, jikalau memang ada pihak-pihak yang terlibat atau ada dibelakang kejadian ini mohon agar diusut tuntas,” katanya. Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham, karena kesigapannya dengan cepat dan tanggap menyikapi laporan meski diberitahu hanya lewat telepon seluler. Kemudian, Kapolres Asahan AKBP Nugroho memberi apresiasi kepada masyarakat. Ia juga berterima kasih atas kunjungan dan dukungan dari masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut, namun menurutnya, pengungkapan kasus memang merupakan tugasnya. "Ucapan terimakasih seharusnya diberikan kepada anggotanya dalam hal ini personil Jatanras, dengan segala upaya mengungkap kasus. Kalau saya hanya memerintahkan saja,” ujarnya. Lanjut Nugroho, mengenai hukuman, masyarakat diminta tidak usah ragu dengan pihak kepolisian. “Kepada pelaku kami kenakan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. Yakinlah bapak/ibu, untuk penanganan hukumnya serahkan lepada kami,” ucapnya. Usai menyampaikan aspirasinya kepada Kapolres Asahan, masyarakat Desa Perbangunan membubarkan diri dengan tertib untuk kembali ke desa mereka menggunakan 4 mobil pribadi dikawal mobil patrol Polsek Sei Kepayang.*