LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang terduga perantara pengedar sabu asal Desa Meranti Paham, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 21.30 di jalan umum Meranti Paham Dusun II, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Adalah Sur alias Aman (18). Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah mancis, 1 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar uang pecahan Rp 10.000, dan 1 lembar uang pecahan Rp 5.000.

Kronologis penangkapan ini berawal saat Reskrim Ipda Surianto dan Bripka Seba Rewal mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa plat dan tidak berlampu di jalan umum Meranti Paham Dusun II.

Tim akhirnya bergerak ke lokasi dan sesampainya di TKP, tim memberhentikan sepeda motor yang telah disebutkan sebelumnya. Bukannya malah berhenti, pelaku mencoba menerobos barisan polisi yang akan melakukan penyergapan dan hampir menabrak salah seorang personel.

Tak mau buruannya kabur, tim melakukan pengejaran dan sepeda motor yang dikendarai oleh 2 pelaku jatuh ke dalam parit. Seorang pelaku kabur, namun yang satu lagi tak bisa lagi melarikan diri.

Tim melihat laki-laki tersebut ada membuang bungkusan dan saat disuruh mengambil barang yang dibuang, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian, Minggu (15/3/2020) ketika dikonfirmasi perihal ini turut membenarkan.

"Pelaku benar akan menabrak tim yang melakukan penangkapan dan berhasil lolos. Namun petugas melakukan pengejaran dan akhirnya diringkus usai tersangka jatuh ke dalam parit," ujar Kapolsek.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.