LANGKAT-Polsek Bahorok meringkus Mhd Rafiq disapa Oyok (26 thn) warga dsn V11 Sejagat desa Tanjung Lenggang kecamatan Bahorok. Pria berstatus ikut orang itu dibekuk saat saat menunggu pembeli tebak angka jenis toto ganas (togas).

Informasi yang dirangkum menyebutkan pada Jumat 13/3/2020 sekira pukul 22.00 Wib unit reskrim polsek mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki (pelaku -red) menulis tebak angka togas.

Mendapat informasi berharga. Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno memerintahkan kanit reskrim Ipda Hermawan SH untuk melidik. dan melakukan penangkapan.

Bersama team opsnal kanit reskrim bergerak menuju lokasi. Benar saja tiba disebuah warung ayam penyet dusun 1 desa Sebertung kecamatan Sirapit pelaku sedang menunggu pembeli dan merekap nomor pasangan ke buku bon faktur judi togas.

Langsung diringkus dan menemukan sejumlah barang bukti. Saat diintrogasi, kepada petugas, pelaku mengaku berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi togas.

"Mendapat upah /jasa kerja 20 persen dari omset penjualan," urai pelaku. Guna proses hukum selanjutnya pelaku kini diamankan dimapolsek.

Berkaitan itu kasubbag humas polres Langkat AKP Rohmat saat memberi keterangan membenarkan hal itu. "Pelaku dan barang bukti seperti sebuah tas warna hitam, sebuah buku tafsir mimpi, balpoint standard hitam, buku tafsir mimpi. buku bon faktur berisi rekapan nomor tebakan dan satu unit Ponsel Nokia 1034 berisi angka tebakan," ujarnya.

"Petugas juga menyita uang tunai Rp 242.000, 19 lembar kertas bertuliskan angka tebakan serta satu blok kupon togas turut diamankan," ungkap kasubbag humas polres Langkat.