DELISERDANG-Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan 3 orang Pria masing masing bernama Doni (35), Robert Erwin Hutapea (39), dan Lamhot Maruli (28) ketiganya adalah warga komplek perumahan Rori Nata Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang . mereka melakukan penganiayaan bersama sama terhadap seorang pemuda bernama Andi Kurniawan pada (01/02/2020) lalu.

Informasi dihimpun ,penganiayaan yang di lakukan pada korban oleh ketiga tersangka berawal saat korban mengunjungi rumah pacarnya Siti Aisyah yang berlokasi di komplek perumahan Rori nata, Desa Bandar labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. saat didepan rumah pacarnya ,korban memanggil nama Aisyah berulang – ulang dan ketiga tersangka yang saat bersamaan sedang duduk duduk di salah satu rumah tak jauh dari lokasi tersebut sengaja mengikuti kata-kata panggilan korban dan mengolok – ngolok korban.

Karena merasa diejek korban menegur ketiga tersangka dengan menyebut “biasa aja la bang” kepada para tersangka, tak senang di tegur oleh korban ketiga tersangka yang memang mencari gara gara ini berdiri menghampiri korban lalu melakukan pengeroyokan hingga korban babak belur.

Korban tak terima dan melaporkan tindakan yang dilakukan tiga tersangka ke Polisi hingga proses berjalan dan ketiga tersangka pelaku penganiaya ini di Cekok Polisi.

Kini ketiga tersangka harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Tanjung Morawa untuk proses mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi Sabtu (14/3/2020) membenar pihaknya sudah mengamankan ketiga pria tersangka pelaku penganiayaan.

"Sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik ," ucap Kapolsek.