PALUTA-Setelah dituding menghamili gadis tuna grahita yang masih dibawah umur berinisial DRP (16) warga Desa Sibatang Kayu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara seperti dilansir dibeberapa media online baru-baru ini.

Terduga pelaku berinisial AS (24) warga pekan selasa Desa Sipirok Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta ini membantah semua tudingan pihak keluarga korban sekaligus mengatakan bahwa ia telah difitnah oleh pihak keluarga korban tersebut.

Hal itu dikatakan AS dihadapan keluarga besarnya kepada Gosumut dan awak media lainnya Kamis (11/3/2020) sekira pukul 12.30 Wib dikediamannya pekan selasa Desa Sipirok Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.

Ia mengaku terkejut saat mendengar informasi dari sahabatnya tentang pemberitaan dibeberapa media atas tudingan mencabuli gadis tuna grahita yang masih dibawah umur hingga hamil dua bulan.

Untuk itu ia menyampaikan kepada awak media dihadapan keluarga besarnya bahwa semua tudingan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan ia duga sengaja dilakukan untuk mencemari nama baik keluarganya.

Disamping itu, ia mengaku benar sering berhenti diwarung tempat dimana ia dituding melakukan perbuatan bejat itu,padahal ia sebenarnya ia singgah kewarung itu tidak lebih dari istirahat makan siang menunggu jam kerja berikutnya.

"Saya juga kaget bang,saat kawan saya menyampaikan kalau saya sudah viral di media atas tuduhan menghamili gadis dibawah umur,nah waktu saya baca beritanya baru saya tahu kalau terduga pelaku itu adalah saya." ujar AS kepada Gosumut.

"Nah untuk itu saya undang orang abang kemari agar tahu cerita sebenarnya,jadi jangankan lima kali,sekalipun tidak pernah saya mencabuli gadis itu bang,dia itukan keterbelakangan mental bang,anak yatim lagi,kerja diwarung itupun untuk membantu mamaknya menafkahi adik-adiknya,sejahat apapun saya,gak mungkin saya sanggup melakukan apa yang mereka tuduhkan kesaya bang,luar biasa sekali fitnah ini bang,makanya saya dan tidak terima dengan tuduhan mereka," tambah AS lagi.

"Intinya semua yang mereka tuduhkan kesaya itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bang, Saya siap diperiksa oleh pihak yang berwajib,bila perlu test DNA pun saya siap biar jelas bahwa itu bukan perbuatan saya, " kata AS kesal.

Sementara orang tua AS mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami keluarga besarnya,agar masyarakar bisa mengetahui bahwa apa yang difitnahkan kepada anaknya tidak benar.

"Kita akan segera buat LP ke Polres Tapsel atas dugaan pencemaran na baik yang dilakukan oleh pihak keluarga korban,agar masyarakat luas tahu kalau apa yang dituduhkan kepada anak saya itu tidak benar, itu fitnah,tolong dipublikasikan pak." ujar orang tua AS

Sementara RS pemilik warung kopi membantah kalau korban pernah menyampaikan padanya tentang kejadian yang dialami korban pertama kali diwarung miliknya seperti keterangan korban yang dilansir oleh beberapa media.

"Tidak pernah korban mengadu ke saya pak,kalau dia digitukan sama si AS,seperti apa yang dikatakan korban dibeberapa media,kalau korban mengadu ke saya mana mungkin saya diam saja pak," aku RS.

Terpisah, paman korban DP saat dikonfirmasi dihari yang sama dikediamannya mengatakan bahwa laporan itu dilakukan berdasarkan keterangan korban kepada pamannya,mengenai kebenarannya ia serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Benar korban sudah buat laporan ke Polres Tapsel didampingi paman dan orang tua korban bang,ini bukti laporan mereka ke Polres Tapsel Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/61/III/2020/TAPSEL/SUMUT Tanggal 9 Maret 2020." kata DP seraya memberikan fotocopy bukti laporan pihak korban ke Polres Tapsel.*