ASAHAN-Pembunuhan sadis terhadap gadis berusia 14 tahun yang masih menduduki bangku SMP berinisial DSS dilakukan oleh tiga orang yang bertugas sebagai centeng (petugas keamanan) di perusahaan perkebunan PT. CSIL. Ketiganya terancam hukuman mati.

Ketiganya adalah RS (45), DA (38) dan SH (54). Pembunuhan tersebut bermotif para tersangka merasa sakit hati kepada korban karena korban melawan tersangka saat mengambil berondolan di PT CSIL.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK didampingi Wakapolres Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis, SIK dan jajajran Polres Asahan lainnya saat jumpa pers, Kamis (12/3/2020) di Mapolres Asahan.

"Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yang mana ancamana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," jelas Kapolres Asahan.

AKBP Nugroho membeberkan dari masing- masing tersangka beralamatkan tempat tinggal masing-masing yaitu RS warga Dusun III Desa Sei Paham, DA warga Dusun II Desa Sei Lama dan SH warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran diantaranya RS mencekik korban kemudian, DA memukul korban dengan batu, dan SH memukul korban dengan pelepah sawit. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam parit," terangnya.

AKBP Nugroho mengaku bahwa pihaknya sempat merasa kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut disebabkan keterbatasan petunjuk dan alat bukti.

"Alhamdulillah, berkat kejelian Unit Jatanras kita, pelaku bisa cepat terungkap. Awalnya tiga tersangka ini dijadikan saksi karena sebelum korban dilaporkan hilang salah seorang diantara mereka ada yang mencari keberadaan korban," bebernya.

Mantan Kapolres Natuna itu pun menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendalami penyelidikan, maka timbul lah kecurigaan terhadap ketiga tersangka bahwa tersangkat ada sangkut pautnya dengan kematian korban.

"Karena awalnya DA berada di sebuah warung dan memanggil RS untuk menanyakan dimana posisi korban. Kemudian tersangka mencari korban ke TKP dan sudah ditemukan korban ini mengambil brondolan," jelasnya lagi.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang korban, 3 unit handphobne, 1 unit sepedamotor korban dan 3 sepedamotor tersangka, termasuk pelepah kelapa sawit dan batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.*