ASAHAN-Pembunuhan gadis 14 tahun di perkebunan PT. CSIL Asahan berinisial NS mengundang perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan.

NS yang ditemukan tewas di dalam parit dan ditutupi pelepah daun sawit di perkebunan sawit pada Senin (9/3/2020) itu terlihat sangat sadis.

Kurang dari 2 kali 24 jam, tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap dan membekuk para pelaku. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang merupakan petugas keamanan PT. CSIL yaitu RS, DA dan SH.

Adanya pengungkapan kasus tersebut, Ketua LPAI Kabupaten Asahan Awaluddin, MH sangat mengapresiasi Polres Asahan yang telah menangkap ketiga pelaku.

Awaluddin meminta agar para penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada ketiga pelaku, sebab yang dibunuh merupakan anak dibawah umur.

"Berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pasal 80 ayat (3) pelaku bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Mantan Ketua PWI Kabupaten Asahan dua periode itu pun menghimbau kepada seluruh perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Menangani anak-anak itu tidak perlu pakai kekerasan, apalagi sampai membunuh. Belum tentu juga anak-anak itu murni bersalah. Pastinya anak-anak harus dilindungi," tegasnya.

Awaluddin juga memaparkan bahwa kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Cerme) yang harus disikapi dengan serius oleh Pemkab Asahan terutama penegak hukum di Kabupaten Asahan.

"Ini harus disikapi dengan serius, biar jadi efek jerah kepada para penjahat yang memiliki sifat kekerasan terhadap anak. Apalagi ini hanya bermula masalah berondolan sawit, pastinya sangat terlewat lah," tutupnya.*