LABURA - Sebuah video beredar luas di masyarakat. Di mana, Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu Ipda. Eko Sanjaya, SH bersama tim Satlantas Kualuh Hulu tertangkap kamera sedang mendorong mobil yang tiba - tiba mogok di tengah Jalan Jendral Sudirman Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (10/3/2020) pagi. Gerakan spontan ini terjadi saat unit Lantas Polsek Kualuh Hulu sedang melakukan pengaturan lalulintas, dan tiba - tiba datang mobil pick up jenis Datsun dan mogok / mati mesin di tengah jalan.
 
Akibat mobil mogok ini dengan spontan Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu bersama dua personel lantas langsung membantu pengemudi mobil tersebut dan mendorong mobil tersebut. Namun tidak berhasil juga untuk dihidupkan, sehingga diarahkan untuk diparkirkan ke pinggir jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas.
 
Usai pengaturan lalulintas, awak media yang berketepatan melihat itu, langsung bergegas menghampiri Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya. Kepada wartawan, Eko menyampaikan kepada wartawan bahwa polisi itu harus tanggap dengan situasi yang terjadi, harus cepat melakukan tindakan untuk dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sehingga kehadiran polisi dapat dirasakan masyarakat.
 
"Kami sebagai petugas Lalulintas dalam melaksanakan tugas langsung bersentuhan dengan masyarakat, kadang apa yang kami kerjakan juga belum tentu diterima oleh masyarakat. Padahal kami selalu bekerja dengan sepenuh hati dan sesui dengan SOP yang telah ditentukan dan sesui dengan undang - undang yang berlaku," jelas Kanit.
 
Eko juga menyadari banyak masyarakat tidak senang dengan penindakan pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh kepolisian, tatapi kalau ini tidak dilakukan maka pengguna jalan akan brutal dan mengakibatkan kecelakaan yang dapat memakan korban jiwa dan kerugian material.
 
"Coba kita bayangkan, kalau pengguna jalan raya tidak ada yang mengawasi, anak - anak dibawah umur mengemudikan kendaraan di jalan raya, pengemudi yang belum memiliki SIM dan belum layak mengemudikan kendaraan bebas berkeliaran di jalan raya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, semuanya bebas sesuka hatinya, hak ini akan memicu tingginya tingkat kecelakaan lalulintas," tegas Ipda Eko Sanjaya.
 
"Kalau ini kita biarkan siapa yang akan rugi, tentunya kita semua yang rugi, tanpa kita ketahui dan kita sadari kita diperhadapkan dengan ancaman musibah kecelakaan," bebernya.
 
Untuk itu, sambung Eko, sudah jelas aturan lalulintas di atur pada Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, untuk itu polisi lalulintas melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban dan penindakan agar pengguna lalulintas memperoleh kenyamanan dan terhindar dari kecelakaan lalulintas.
 
"Saya berharap agar apa yang dilakukan personel lalulintas semuanya untuk kebaikan bagi masyarakat dengan tujuan menekan tingkat kecelakaan lalulintas serendah mungkin, mempersempit ruang lingkup penjahat ranmor, mempersempit ruang gerak penjahat jalanan, dan juga mempersempit ruang lingkup peredaran narkoba, sehingga pengguna jalan memperoleh kenyamanan dan keamanan," jelas Ipda. Eko Sanjaya.SH.