LABUHANBATU - Dalam rangka Operasi Sikat Toba 2020, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). APN alias Tenjek (34) diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94/X/2019/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir, 17 Oktober 2019 yang dilaporkan Arnita br Siregar (34) warga Dusun Tualang Pasar, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Teman tersangka RHM alias Mamat (21), sebelumnya sudah ditangkap dan telah Tahap II ke JPU," ungkap Kapolsek, AKP Krisnat Napitupulu, Selasa (10/3/2020).

Tertangkapnya pelaku, imbuh Kapolsek, berawal pada Senin (9/3/2020) sekira pukul 21.00 saat tim mendapat informasi tentang keberadaan APN alias Tenjek, rersangka DPO kasus curat.

Selanjutnya, Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, meluncur ke lokasi. Hingga akhirnya pada pukul 22.00, Tenjek berhasil diamankan di rumah orangtuanya di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir.

"Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," tandasnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 20.00 di Dusun Tualang Pasar, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir. Di mana, korban mengalami kerugian hingga 15.164.000.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil merk Isuzu Panther BK 1147 EB, 1 unit TV merk Samsung ukuran 48 inchi, 2 buah tabung gas 3 Kg, pecahan kaca nako warna hitam.

"BB tersebut sudah dilakukan penyitaan dalam berkas perkara Nomor BP/30/XI/2019/Reskrim tanggal 12 November 2019 atas TSK RHM alias Mamat," tutupnya.