MEDAN-Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Iqbal 'buang badan' ditanya kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut.

Dugaan korupsi dimaksud ialah setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Provinsi Sumut.

Kasus itu pun masih bergulir di Polda Sumatera Utara, Senin, (9/3/2020).

Dewas PDAM Tirtanadi Iqbal ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler, mengakui kalau pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi.

Katanya lagi, hasil laporan itupun disampaikan kepada Pemrov Sumut. "Dan itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemrov, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan kan," ucapnya.

Saat disinggung apakah Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemrov hingga muncul adanya dugaan kasus korupsi, ia pun tidak membantahnya.

Namun ia menyarankan agar wartawan meminta penjelasan terkait hal ini ke Direksi PDAM. "Bukan tidak tahu (PAD yang kurang disetorkan), jadi mungkin begini saja, nanti bisa konfirmasi ke direksi atau ke satker, bahwa kan itu PAD-nya kan tahun 2018, jadi pembayaran PAD itu belum bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya kordinasi ke direksi ya," katanya sambil menutup telepon.

Sebelumnya, ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Poldasu masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrovsu. "Masih Lidik," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama, kepada wartawan awal pekan lalu.

Disinggung mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa, Rony enggan berkomentar banyak. "Masih penyelidikan ya, belum penyidikan," kata dia.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.