MEDAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menolak permohonan sengketa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Selasa, (10/3/2020).

Keputusan penolakan permohonan sengketa Bapaslon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 tertuang dalam nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai Bapaslon jalur perseorangan. “Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Julius Anggiat Lamhot Turnip SH MH didampingi pimpinan majelis lainnya Payung Harahap SE MM, Muh Fadly S.Sos, Raden Deni Admiral S.Sos MAP dan Taufiqqurahman Munthe SP saat membacakan putusan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan diakhiri dengan ketukan palu sebanyak tiga kali di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok.

Pantauan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon lainnya di luar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan-pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.

Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan  juga di beberapa media cetak.

Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru.

Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman. “Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebut Raden saat membacakan pertimbangan putusan. 

Dijelaskan juga bahwa terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum. “Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Kota Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis saat membacakan putusan.

Atas putusan itu, Ketua Majelis Julius Turnip memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bila tidak menerima putusan tersebut. "Berdasarkan peraturan, upaya hukum banding diberi dalam tenggat waktu 3 hari sejak dibacakan putusan tersebut," tegas Turnip.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH mengatakan bahwa yang terpenting bagi KPU Kota Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil.

Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada.

Terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa register No. 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya.