DELISERDANG-Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan tiga orang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) di perumahan Alam Hijau jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa a Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Sabtu (7/3/2020).

Informasi dihimpun ,kejadian pencurian pada 10 januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB ,ketiga tersangka menggasak harta benda korban Lili Fatriani siregar SKM M.Kes yakni satu unit DVD, satu pasang anting emas seberat 3,8 gram, satu buah gelang emas seberat 16,21 gram, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,-

Dari hasil penyelidikan, akhirnya team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian yg sudah diketahui ciri cirinya dari korban bahwa pelaku bernama Umar Rasid als Memet sedang berada di rumahnya, team langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan pelaku.

Hasil introgasi pelaku Memet mengatakan dia melakukan pencurian tersebut bersama dgn dua orang rekannya yang bernama Bayu Afandi dan Wicahyo alias Tobut , kemudian Team melakukan pengembangan dan diketahui kedua Tsk sedang berada di rumahnya masing masing dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta dengan barang bukti lain.

Dalam pemeriksaan penyidik pelaku mengakui perbuatanya telah membongkar rumah pelapor atau korban dan mengambil barang barang milik pelapor, dan melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan obeng dan linggis, berikut barang barang yang berhasil mereka curi, satu buah tas merek jeep, satu unit DVD ,satu buah gelang emas, satu pasang anting anting emas serta ketiga pelaku mengatakan sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin , SH membenarkan penangkapan tiga tersangka.

"Pelaku diamankan saat ini pelaku dalam proses penyidikan' ,pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.