TOBASA-Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang diduga kuat ada terlibat didalamnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon,SH kepada Gosumut saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat sore 06/03/2020 menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir DR.Robinson Sitorus, SH.MM.MH telah menetapkan 2 orang tersangka selaku oknum pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir.

Dijelaskan Kasi Intel kedua oknum tersangka tersebut berinisial BS selaku PPK pada Dinas PUPR Toba Samosir selaku SKPD Pelaksana kegiatan pekerjaan dan FH selaku Rekanan dari Dinas PUPR Kab.Tobasa sebagai pelaksanaan pekerjaan pemenang tender proyek.

Kedua oknum menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara kec. Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir dengan sumber Dana bersumber dari Dana Penugasan DAK (Dana Alokasi Khusus) TA- 2017 sebesar Rp.4.4 Milliar

"Dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunannya setelah dilakukan audit pemeriksaan/pengukuran Volume fisik kerja, dimana diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 511.767.685,20, yang berdampak pada kerugian Negara," ungkap Gilbeth Sitandon SH Kasi Intel Kejari Toba Samosir kepada Gosumut,com.

Lanjut Gilbeth atas nama Kejari Tobasa, Bahwa diduga dalam pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan.

Ditegaskan Gilbeth, untuk tindak lanjut perkara ini masih tetap dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna untuk mengetahui dan memastikan akan adanya keterlibatan pihak lain.

Kedua oknum ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Jumat (sore) 06/03/2020 ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir dengan Undang Undang dan Pasal yang dipersangkakan kepada oknum terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi , pasal 2 dan 3 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan kasus perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.untuk ke dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejari Tobasa," imbuh Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon,SH atas nama Kajari.