DELISERDANG-Belasan bangunan ruko dalam tahap pengerjaan berdiri diatas lahan HGU PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM ) tepatnya di Afdeling 7 Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang , bangunan rumah toko ini diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah kabupaten Deliserdang hal ini dikatakan Camat Beringin Ayub pada awak media saat dikonfirmasi.

"Memang pemilik bangunan ruko yang di Desa Emplasemen Kualanamu belum ada mengurus izin mendirikan bangunan ataupun melaporkan pembangunan tersebut ,kami sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar mengurus IMB nya namun tak juga," ucap Ayub.

Sementara itu ,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang, Suryadi Aritonang saat dikonfirmasi terkait hal ini Sabtu (7/3/2020),berjanji akan membongkar bangunan ruko yang sedang dibangun di Lahan PTPN II, Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin tersebut. Pembokaran akan dilakukan jika pihak pengusaha tidak kunjung mau mengurus IMB ke Pemkab Deliserdang.

"Kita cek ke lokasi dan akan kordinasi dengan Dinas Perizinan Deliserdang. Pasti kita bongkar walaupun bangunan sudah berdiri, dengan catatan apabila pengusaha tak mau urus IMB," kata Suryadi.

Menurut dia, nantinya pengusaha itu akan semakin rugi apabila pembangunan berlanjut sampai tuntas namun tak ada urus IMB. Karena pastinya pihak Satpol PP akan terus menagih IMB dan jika diabaikan tentunya akan dibongkar walau selesai bangunan.

"Pengusaha tidak mau urus IMB tidak apa apa , Kami tidak akan segan-segan membongkarnya. "Kita tunggu sajalah ya. Kita akan dalami dan kejar terus IMB itu. Itu kawasan pembangunan jadi harus ada PAD ke Pemkab Deliserdang," kata Suryadi menutup.

Sementara itu Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengungkapkan bahwa lahan perumahan toko (ruko) yang sedang dibangun saat ini di Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin merupakan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

"Barusan kami cek ke lokasi dimaksud, ternyata eks HGU PTPN II. Jadi urusan soal lahan itu sudah selesai. Pengusaha sudah bayar kewajiban ke PTPN II atau ganti ruginya," kata Sutan.

Disebutkan, setelah kewajiban pengusaha diterima pihak PTPN II maka pihak PtPN II juga telah memberikan berita acara pelepasan lahan eks HGU. Artinya lahan eks HGU PTPN II yang di maksud sudah beralih menjadi hak seseorang.

Ditanya siapa pengusaha tersebut jika sudah bayar ganti rugi, Kordinator Humas PTPN II itu enggan memberitahukan. Soal berapa luas yang diganti rugi, ia juga tidak memberitahukan.

"Belum dapat kita sebut. Nanti saja ya diketahui kalau sudah terbit sertifikat nya dari BPN," pungkas Sutan.

Untuk diketahui ,Lahan pelepasan Eks HGU PTPN II Afdeling 7 Emplasemen Kualanamu yang di mohonkan oleh kelompok masyarakat dilepaskan oleh PTPN II seluas 18 hektar ,lahan itu meliputi perumahan karyawan yang ditepati turun temurun namun diduga dasar ini lahan tersebut berkembang melebihi jumlah 18 hektar yang menjadi eks HGU PTPN II dan di mainkan oleh oknum oknum yang memanfaatkan lahan negara tersebut.