LABURA - Seorang ibu rumah tangga, Martiara br Manalu (42) menjadi korban penjambretan di Simpang Siranggong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Akibatnya, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Peristiwa ini langsung dilaporkan warga Dusun Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses secara hukum yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/112/VIII/2019/SU/RES.LBH/SEK KL HULU tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa yang terjadi tahun lalu tepatnya pada Rabu (14/8/2019) sekira pukul 04.30, berawal saat korban turun dari bus di Simpang Siranggong, Kualuh Selatan. Saat menunggu saudaranya yang hendak menjemput, tidak lama kemudian sekira pukul 05.00, seorang laki laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Fit X yang tidak tidak dikenal menawarkan tumpangan RBT (tukang ojek_RED). Namun korban menolak dan laki-laki tersebut beranjak pergi.

Tak lama kemudian, laki-laki tersebut kembali lagi dan langsung menarik tas milik korban, sehingga tarik menarik antara korban dan pelaku tak terelakkan. Kalah tenaga, akhirnya tas korban berpindah tangan dan pelaku langsung tancap gas.

Selanjutnya, korban langsung datang ke Polsek Kualuh Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut dan tim dari Polsek langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Lemudian pada Jumat (6/3/2020) tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu Ipda Yuna H Gultom berhasil mengungkap pelaku dan langsung menangkapnya beserta barang bukti.

"Pelaku adalah DAP (42) seorang residivis yang beralamatkan di Dusun I, Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura yang kita amankan pagi tadi di Jalan Jendral Sudirman jalinsum di depan RSUD Aek kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu," ungkap Kapolsek, AKP Sahrial Sirait.

Dari penangkapan ini, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan 1 buah tali tas yang sudah dikoyak pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Fit X tanpa plat yang diduga merupakan kenderaan yang digunakan pelaku ketika melancarkan aksinya.

"Tersangkan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana," tutupnya.