ASAHAN-Menanggapi hal tentang upah Karyawan Irian Super Market yang tidak sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemkab Asahan serta tidak terdaftar nya karyawan Irian Super Market sebagai peserta jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, Komisi B DPRD Kabupaten Asahan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kemenaker.

Selain dari itu, Komisi B DPRD Kabupaten Asahan juga bertujuan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) No 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

Sebelumnya Komisi B telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak yang terkait, yaitu pihak Management Irian Super Market Kisaran, Disnaker Kabupaten Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di RDP tersebut, Ketua Komisi B Juliamin, SE sempat menuding Management Irian Super Market nakal kepada karyawan, sebab menurut Juliamin management Irian Super Market bukan hanya tak memenuhi UMK karyawan bahkan Karyawan nya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kedatangan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Kemenaker pada Kamis (5/3/2020) disambut baik oleh pihak Kemenaker.

"Kita ke Kemenaker untuk melakukan konsultasi terkait upah yang dikeluarkan oleh Irian Super Market kepada Karyawan nya," jelas Juliamin Ketua Komisi B kepada Wartawan, Jumat (6/3/2020).

Juliamin menerangkan bahwa pihak Kemenaker sudah membenarkan tindakan Komisi B, yang mana sebelumnya sudah melakukan RDP terlebih dahulu dan sekarang ini melakukan konsultasi kepada Kemenaker.

Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional kemudian UU nomor 24 tahun 2011 pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi pada ayat (1) bahwa pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Apabila perusahaan melanggar UU tersebut maka perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 Pasal 55 bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal tersebut dipaparkan oleh Juliamin selaku Ketua Komisi B kepada wartawan yang dijelaskan oleh Dit Jamsos Andi Awaludin dan Bagian Hukum Kemenaker Tri Wijianto.

"Ini banyak unsur kesalahan, kita pastikan akan secepatnya mengambil tindakan, kita juga sudah langsung buat surat dan sudah diserahkan langsung kepada tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindaki masalah ini. Untuk URC diarahkan oleh Sudi Dit pengawasan Kemenaker," jelasnya dengan tegas.

Juliamin pun mengatakan bahwa Kemenaker berjanji akan secepatnya mengambil tindakan terhadap persoalan yang di sampaikan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan.

Kemudian disambung oleh Rippy Hamdani, MSi salah satu anggota Komisi B bahwa Terkait perusahaan tersebut sangat serius.

"Kita harus tanggapi hal ini, kasihan para karyawan nya, kita harus bela karyawan Irian Super Market," tegas Rippy yang merupakan anggota Fraksi Golkar Kabupaten Asahan.

Kemudian Rippy sangat merasa haru sebab dirinya dan Ketua serta bebebeapa Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Asahan disambut dengan baik oleh pihak Kemenaker.

"Pak Andi Awaludin yang menjabat di Dit Jamsos sempat mengucapkan terima kasih kepada komisi B karena sudah membantu mengawasi perusahaan. Katanya mereka sangat membuka peluang pengaduan terkait perusahaan yang nakal Terhadap karyawannya," jelas Rippy mengakhiri.*