LABUHANBATU - Dipimpin Kanit Resum Ipda H Naobaho, Tim I Reserse Umum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukumnya. Keduanya masing-masing JN (21) dan RD (25), diamankan bersama barang bukti 1  Unit Printer merk EPSON Type L350 warna hitam dan 1 Unit TV monitor merk HP warna hitam hasil kejahatan mereka fi Kantor PT. Asuransi Jiwasraya Persero,  Jl.  A. Yani No. 167, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhan batu, Senin (2/3/2020) sekira pukul 09.30. 
 
Informasi yang diterima, Senin pagi itu sekira 10.05 wib pelapor mendapat telfon dari saksi bahwa kantor mereka telah kemalingan. Kemudian pelapor berangkat ke kantor untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan pelapor melihat 1 unit komputer, printer canon, alat scanning, kipas angin gantung, papan reklame, milik kantor PT. Asuransi Jiwasraya Persero, sudah tidak berada di tempatnya, sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan  peristiwa tersebut. 
 
Dari hasil lidik di lapangan dan dari informasi yang dapat dipercaya, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 20.00, tim mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku pencurian di PT. Asuransi Jiwasraya Persero adalah JN dan RD. 
 
Kemudian, tim bergerak mencari keberadaan pelaku dan selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku JN di Jalan A. Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 20.00. Sedangkan RD diamankan di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 
 
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua melakukan pencurian bersama MS, Jul N alias Jemping, Des alias Gesek, Ij dan R alias Kembut," ujar Kasat Reskrim, Kasat Reskrim AKP Parikhesit melalui Kanit Lidik I Resum Ipda H. Naibaho, Jumat (6/3/2020).
 
Kanit menjelaskan, tersangka berperan memotong plang bersama RD, MS, Des alias Gesek. Kemudian, Jul N berperan yang menyuruh memotong plang. 
 
"Pelaku Ij melakukan memotong plang, layar komputer, dan alat print komputer dan R alias Kembut memotong plang," terangnya.
 
Menerima informasi itu, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, namun belum membuahkan hasil dan akhirnya JN dan RD diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.