MEDAN-Semua pihak harus diperiksa terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.

Oleh karena itu, penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke kas Pendapatan Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut harus dilakukan dengan menerapkan azas keadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, Misno Adisyah Putra, Rabu, (4/3/2020).

Menurutnya, proses penyelidikan kasus yang kini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tersebut harus tuntas. "Harus diusut tuntas," katanya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp. 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80% lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55% dari keuntungan.

Arif Haryadian sendiri mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait hal ini.

Dan ia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dengan dana setoran cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, ia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. "Kalau jalan ceritannya begitu, maka tentu polisi juga harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang sekarang, kenapa belum dibayar. Itu kan tanggung jawab pejabat sekarang," ujar Misno.

Menurut Misno, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Namun jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya (Arif), maka hal ini akan menjadi rancu. "Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini," pungkasnya.