TOBASA-Kabupaten Toba Samosir merupakan daerah otonom yang terbentuk berdasarkan UU No.12 Tahun 1998 Tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam perkembangan Pemerintahan, Kabupaten Toba Samosir kembali di mekarkan menjadi dua Pemerintahan Daerah Kabupaten dengan pemekaran Pemerintahan Daerah yang baru Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang ditetapkan berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2003 tentang Pemekaran dan Pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara.

Dengan telah terbentuknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Samosir maka penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir.

Dalam praktiknya penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.

Ditilik dari sejarah filosofinya, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai nilai sejarah Budaya dan Adat Istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat Subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Partoba).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 48 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Propinsi Sumatera Utara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Secara umum Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba, penyesuaian administratif perubahan nama, sosialisasi perubahan nama, Pendanaan pelaksanaan perubahan nama, dan pelaksanaan perubahan nama yang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah Propinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara resmi ditanda tangani Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo pada tanggal 24 Februari 2020 maka resmilah nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir berganti nama menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara.

Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.untuk itu selama dalam jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan DPRD Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dan selanjutnya untuk pendanaan perubahan nama Kabupaten Toba di bebankan Kepada APBD Kabupaten Toba.

Pelaksanaan perubahan nama menyangkut intansi vertikal atau Pemerintah Daerah Propinsi menjadi tanggung jawab Menteri, Pimpinan lembaga atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 26 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Yasona H Laoly berikut dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 59 Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan Deputi Bidang Hukum dan Perundang - undangan Lydia Silvana Djaman.