SAMOSIR-Berselang 5 jam 38 detik, setelah pemberitaan pertama dengan judul "Warga Ronggurnihuta Samosir Protes Keras ! Hutan Lindung Dijadikan TPA Sampah", oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyebut bahwa pemberitaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sarat pesan politik dan sponsor.

"Berita ini sarat dgn pesan politik, dan pesan sponsor...bolak-balik ini berita basi, gak menarik..TPA ini sdh Sejak tahun 2014, kok sekarang baru diributkan...iya itu karena mau pilkada.. Pasti berita ini muncul tiga hari lagi...Anda sbg wartawan professional coba tawarkan solusi bagi kami Pemerintah...apa yg kami lakukan," tulis Rapidin Simbolon melalui pesan whatsaap kepada Gosumut, Selasa (3/3/2020) pukul 20.59 WIB.

Tidak sampai disitu, Rapidin Simbolon juga mempertanyakan, apakah DPR dan wartawan baru tau bahwa TPA ada di areal hutan lindung itu. "Apakah baru hari ini, DPR, Wartawan tahu bhw TPA Samosir berada di areal ini...Teruss...solusinya apa..gak anda tanyakan sama komisi III," tulisnya lagi.

Oleh Komisi III DPRD Kabupaten Samosir, Ketua Jonner Simbolon, dalam berita kedua berjudul "TPA Samosir Berdiri Dikawasan Hutan Lindung Tanpa Izin, DPRD Kecolongan" menyarankan, guna meminimalisir tumpukan sampah di kawasan hutan lindung yang masuk pada wilayah Kecamatan Ronggurnihuta itu, Pemerintah Kabupaten Samosir agar memperbanyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Saran dari kita, untuk meminimalisir disini, karena faktanya ini sudah TPA, bukan TPS lagi, maka kita harapkan TPS nya harus diperbanyak dibeberapa zona di Kabupaten Samosir. Kalau tidak bisa satu TPS untuk satu Kecamatan, paling tidak 4 zona kita rekomendasikan supaya segera dicari untuk lahan pembuangan sampah sementara," sebutnya.

Menyikapi apa yang disebutkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, bahwa pemberitaan tentang TPA sarat pesan politik dan pesan sponsor, Ketua Komisi III Jonner Simbolon, kepada GoSumut, Rabu (4/3/2020) menyampaikan, bahwa kunjungan langsung Komisi III meninjau TPA merupakan agenda resmi.

"Resmi agenda kerja Komisi III. Hasil monitoring Komisi III akan kita tindak lanjuti dengan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum)," jawab Jonner Simbolon.

Dihubungi GoSumut, Kamis (5/3/2020) mempertegas kembali kapan akan dilakukan RDPU dan apakah kunjungan Komisi III DPRD Samosir ke TPA 2 hari lalu adalah agenda resmi, Jonner menyampaikan jawaban yang sama, bahwa itu agenda resmi dan ada surat kepada Bupati Samosir terkait agenda DPRD Samosir dari Komisi III untuk melakukan kunjungan kerja ke TPA. Sementara RDPU, akan diupayakan berlangsung di bulan Maret ini.

"Belum, mungkin menjelang akhir bulan lah nanti. Diupayakan di bulan Maret inilah," ujar Jonner menjawab kapan RDPU akan dilaksanakan, sembari menyebut akan menghadirkan eksekutif (jajaran stakeholder membidangi), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit XIX yang ada di Samosir untuk mewakili.

Terkait keberadaan TPA di kawasan hutan lindung (hutan negara), masyarakat Kecamatan Ronggurnihuta yang turut turun langsung ke lokasi bersama-sama Komisi III DPRD Samosir 2 hari lalu, juga telah menyampaikan protes keras menolak keberadaan TPA yang tidak berapa jauh dari pemukiman penduduk itu, yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan malapetaka akibat wabah penyakit.