KARO-Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, Selasa (3/3/2020). Adapun tersangka SG (33) alias jahtra warga Jln. Kotacane Gg. Rumah Jahe Kel. Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kab. Karo sesuai KTP Jln. Mesjid Gg. Alasta No.11 Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, penangkapan di lakukan di Jalan Kotacane Gang Rumah Jahe Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe tepatnya didalam rumah tersangka SG (33), Penangkapan terjadi Selasa (3/3/2020) pukul 14.00 WIB dan di temukan barang bukti dari tersangka berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 186,14 gram, 5 bal plastik klip dalam keadaan kosong, 2 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah tas warna coklat bertuliskan aloemalim,1 unit hand phone merek samsung model lipat warna putih, ujar Ras Maju Tarigan.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk diberikan tindakan medis. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya untuk pengembangan dan gelar perkara awal tutup Kasat.*