SAMOSIR-Kabupaten Samosir kini sudah berusia 16 tahun sejak diresmikan pada 7 Januari 2004 silam, masalah sampah tak kunjung tertangani. Ironisnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Samosir saat ini berdiri dikawasan hutan lindung tanpa izin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir pun kecolongan.

"Tadi baru tau kita, ternyata karena tadi kita hadirkan disitu dari Dinas Lingkungan Hidup melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit XIX di Samosir, Pak Simatupang, bahwa ternyata belum ada izin," ujar Ketua Komisi III, DPRD Samosir, Jonner Simbolon ketika ditanya GoSumut apakah sudah ada dasar hukum dijadikannya kawasan hutan lindung itu sebagai TPA oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, usai meninjau langsung lokasi TPA, Selasa (3/3/2020).

"Makanya segera kita panggil ini Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Dinas Kehutanan. Dari eksekutif, mungkin Bappeda, Asisten I dengan stakeholder pengelolanya. Segera akan kita lakukan," tambah Jonner dengan tegas.

Tidak tau TPA berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin, Ketua Komisi III ini juga mengaku tidak ada koordinasi Pemerintah Kabupaten selama ini kepada DPRD terkait hal itu.

"Tidak ada koordinasi ke kita. Tadi sudah disampaikan, bahwa ada surat dari Kehutanan kepada eksekutif, terhadap Bupati. Makanya tadi, kita sudah minta, supaya surat itu dikasih dulu sama kita. Kapan mereka surati, dan apakah sudah ada jawaban atau tidak. Namun ternyata, yang disampaikan mereka belum ada jawaban sampai sekarang. Makanya segera akan kita lakukan RDPU," ucap Jonner.

Ditanya, setelah dilakukan peninjauan langsung ke TPA, apakah akan dilakukan penutupan sementara atau akan disetop pembuangan sampah ke kawasan hutan lindung itu, Jonner menjawab tidak.

"Tidak disetop, karena memang kita belum ada TPA sama sekali. Tetapi penanganannya dilokasi, mereka sudah berjanji akan segera melakukan open dumping, melakukan penyemprotan, penguburan, dan penutupan sampah. Itu sudah mereka janjikan," kata Jonner.

Lanjut Jonner, saran dari Komisi III DPRD Samosir, guna meminimalisir tumpukan sampah di kawasan hutan lindung yang masuk pada wilayah Kecamatan Ronggurnihuta itu, Pemerintah Kabupaten Samosir agar memperbanyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Saran dari kita, untuk meminimalisir disini, karena faktanya ini sudah TPA, bukan TPS lagi, maka kita harapkan TPS nya harus diperbanyak dibeberapa zona di Kabupaten Samosir. Kalau tidak bisa satu TPS untuk satu Kecamatan, paling tidak 4 zona kita rekomendasikan supaya segera dicari untuk lahan pembuangan sampah sementara," sebutnya.

Turut hadir mendampingi kunjungan Komisi III DPRD Samosir melakukan peninjauan langsung TPA di kawasan hutan lindung Ronggurnihuta, yakni Camat Ronggurnihuta Sitor Silalahi, KPHL Unit XIX Samosir, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan puluhan masyarakat Ronggurnihuta yang protes akan keberadaan TPA tanpa izin itu, namun sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun lamanya. Dikawatirkan, akan menimbulkan banyak penyakit kepada masyarakat Ronggurnihuta.