ASAHAN-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Fit Reskrimum Polda Sumut dan Fit Reskrimum Polda Banten telah membekuk dua dari empat pelaku penipuan tingkat Nasional, Senin (2/3/2020).

Adapun kedua pelaku tersebut yakni Eri Setyawwan alias ES warga DKI Jakarta dan Rita Sari alias RS warga Metro Lampung.

Kemudian korban bernama Rumondang (60) warga Jalan WilliemI Iskandar, Gang Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Bermula korban bertemu dengan pelaku SK di gerbang keluar Bank BRI Cabang Kisaran tepatnya di Jalan Wahidin Kisaran, Rabu (26/2/2020). Pada saat itu pelaku berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan berbicara seperti orang Malaysia.

Kemudian pelaku SK bertanya kepada korban tempat penukaran mata uang asing yang mana pelaku SK ingin menukarkan uang Brazil milik pelaku SK. Disaat itu juga tiba-tiba datang pelaku RS menghampiri pelaku SK dan korban, di situ pelaku RS nimbrung ikut berbicara dengan pelaku SK dan korban. selanjutnya pelaku RS dan pelaku SK mengajak korban untuk pergi ke tempat Money Changer dengan berjalan kaki.

Ketika berjalan kaki, tiba - tiba datang pelaku ES dan pelaku SL dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam menghampiri RS, SK dan korban, disaat itu juga ES dan SL. ES berperan sebagai Manager di Bank Mandiri menawarkan diri untuk mengantarkan ketiganya ke Money changer. Ketiganya pun langsung naik ke dalam mobil tersebut.

Saat di dalam mobil, ES mengatakan bahwa dirinya dapat membantu untuk menukarkan uang asing tersebut dan para pelaku membawa korban ke Bank Mandiri Cabang Kisaran.

Sesampainya di Bank Mandiri Cabang Kisaran, pelaku ES turun dengan alasan untuk menukarkan uang Brazil tersebut dan tidak lama kemudian pelaku ES kembali kedalam mobil dengan membawa uang sebesar Rp. 10.300.000 yang mana uang sebesar itu sudah disediakan oleh Pelaku ES bukan ditukarkan di Bank Mandiri.

Kemudian pelaku ES memperlihatkan kepada korban dan menjelaskan kepada korban bahwa 1 lembar uang Brazil milik pelaku SK tersebut dapat ditukarkan dengan uang rupiah sebesar Rp. 10.300.000.

Dikesempatan itu, RS langsung meyakinkan korban bahwa 1 lembar uang Brazil bisa ditukarkan dengan nilai uang Rupiah senilai Sepuluh Juataan, RS juga menawarkan uang tersebut kepada korban untuk ditukar dengan uang Rupiah milik korban.

Keyakinan korban pun semakin tinggi, korban pun langsung pulang ke rumahnya bersama dengan para pelaku.

Sesampainya di rumah korban, pelaku RS pun turut masuk ke dalam rumah korban, di dalam rumah korban mengambil buku tabungannya serta perhiasan berupa emas dan berlian miliknya.

Selanjutnya korban dan para pelaku berangkat menuju Bank Mandiri Taspen dan dibank untuk mengambil uang korban dan setelah mengambil uang di Bank Mandiri Taspen, korban dan para pelaku melaju lagi menuju Bank Sumut untuk mengambil uang korban lagi.

Setelah itu, korban pun langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 132.000.000 dan perhiasannya berupa emas dan berlian kepada pelaku SK dengan penukaran uang Brazil sebanyak 65 lembar yang diberikan oleh pelaku SK kepada korban.

Disaat itu juga pelaku ES menjelaskan kepada korban bahwa uang Brazil sebanyak 65 lembar tersebut dapat ditukarkan ke uang Rupiah senilai Rp. 600.000.000.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK didampingi Waka Polres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat jumpa pers di Mapolres Asahan, Selasa (3/3/2020).

AKBP. Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung memburu para pelaku.

"Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan CCTV yang ada disekitar TKP," tuturnya.

Kapolres yang belum sepekan bertugas sebagai Kapolres Asahan itu juga menjelaskan bahwa Unit Jatanras Polres Asahan dibantu oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dan Dit Reskrimum Polda Banten untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

"Pada hari Senin (2/3/2020) sekitar pukul 15.00 wib pelaku RS dan pelaku ES diamankan di Bandara Soekarno Hatta dan kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut. Tim pun langsung membawa kedua pelaku ke Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.

Dari kelakuan para pelaku, korban mengalami kerugian yang apabila di hitung uang senilai Rp. 242.000.000.

"Para pelaku ini merupakan pelaku sindikan penipuan tingkat nasional karena mereka sudah melakukan kejahatannya di berbagai Provinsi," sebutnya.

Adapun tempat dan wilayah yang dijadikan sebagai praktek kejahatan korban yaitu di Pekan Baru (30/12/2019) lalu, dari situ pelaku mendapat keuntungan sebesar 80 Juta Rupiah, kemudian Banjarmasin (9/1/2020) pelaku mendapatkan keuntungan senilai 120 Juta Rupiah dan Kota Pematang Siantar (15/1/2020) pelaku juga berhasil mengoperasikan kejahatan dengan keuntungan senilai 60 Juta Rupiah.

Mantan Kapolres Natuna itu pun menghimbau kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke Polres Asahan.

"Baiknya para pelaku lain segera menyerahkan diri ke Polres Asahan, sebelum kita tangkap dan dilakukan tindakan tegas serta terukur," tutupnya.*